Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
Jakarta, Indonesia – Kabar baik bagi para pengguna jalan di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Kamis (27/3/2025). Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peniadaan ganjil genap akan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan dalam kota maupun luar kota selama masa liburan. Dengan ditiadakannya ganjil genap, diharapkan mobilitas masyarakat akan semakin lancar dan tidak terhambat.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Peniadaan sistem ganjil genap ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Imbauan Keselamatan Berkendara Kendati ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa libur panjang.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap (Saat Aktif) Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang sebelumnya terkena dampak aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan adanya peniadaan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur panjang dengan lebih nyaman dan leluasa. Tetap jaga keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas!