Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Kediri Berujung Bentrok, Puluhan Demonstran Sempat Ditahan
Unjuk Rasa UU TNI di Kediri Memanas: Bentrokan Pecah, Puluhan Diamankan
Kediri, Jawa Timur - Aksi unjuk rasa menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan gedung DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (27/3/2025) sore, berubah menjadi bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian. Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Sekartaji, sebuah gabungan elemen mahasiswa, pelajar, dan buruh, menuntut pembatalan UU TNI yang dianggap mengembalikan dwifungsi TNI.
Massa aksi, yang mengenakan pakaian serba hitam dengan pita putih sebagai identitas, mulai berkumpul sejak sore hari. Suasana mulai memanas menjelang malam, dan kericuhan tak terhindarkan. Belum diketahui secara pasti pemicu utama bentrokan tersebut, namun eskalasi ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan menjadi faktor utama.
Akibat bentrokan tersebut, sebanyak 26 demonstran sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Dua orang di antaranya dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selain mengamankan peserta aksi, polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan oleh para demonstran.
Para demonstran yang diamankan dibawa ke dua lokasi, yaitu gedung DPRD Kota Kediri dan markas Polres Kediri Kota. Setelah melalui proses pendataan dan mediasi, termasuk dengan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Amin Kota Kediri, seluruh demonstran yang diamankan akhirnya dibebaskan menjelang tengah malam.
"Semua peserta aksi yang sempat diamankan sudah dibebaskan, termasuk kendaraan bermotor yang sempat disita," ujar Mohammad Taufik Hidayah, Direktur LBH Al-Amin Kota Kediri, kepada awak media. Meskipun demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan demonstran untuk memastikan tidak ada lagi peserta aksi yang belum kembali dan terus melakukan pemantauan situasi.
Pihak kepolisian membantah melakukan penahanan terhadap para demonstran. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Inspektur Satu Fathur Rozikin, pihaknya hanya melakukan pendataan terhadap para peserta aksi. "Tidak ada penahanan, hanya pendataan saja. Semua sudah diperbolehkan pulang," tegasnya.
Respon dan Implikasi
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Aliansi Sekartaji menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
Di sisi lain, pihak kepolisian berdalih bahwa tindakan pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis dan menjaga ketertiban umum. Mereka juga mengklaim telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut.
Insiden ini menjadi catatan penting terkait penanganan aksi demonstrasi di Indonesia. Perlu adanya evaluasi mendalam terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dialog antara aparat keamanan dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan kondusif.
Tindak Lanjut
- Penyelidikan internal oleh kepolisian terkait dugaan tindakan represif.
- Evaluasi prosedur pengamanan aksi unjuk rasa.
- Dialog antara Aliansi Sekartaji dan pihak terkait.
- Advokasi terhadap korban luka-luka.