Pencairan THR PNS Buleleng Menunggu Kebijakan Pusat dan Bupati

Pencairan THR PNS Buleleng Menunggu Kebijakan Pusat dan Bupati

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng masih menantikan arahan dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Meskipun anggaran THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng telah disiapkan dan dialokasikan sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya, penentuan besaran THR masih belum final. Kepastian terkait pencairan THR, apakah akan diberikan penuh (100%) atau hanya setengahnya (50%), sepenuhnya bergantung pada kebijakan Bupati Buleleng dan arahan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan THR di Buleleng selalu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Pemberian THR, apakah 100 persen atau 50 persen, akan mengikuti arahan dari pusat," ujar Suyasa saat diwawancarai di Buleleng pada Rabu, 5 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku setiap tahunnya. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan variasi dalam besaran THR yang diberikan; tahun lalu THR diberikan 100 persen, sementara dua tahun sebelumnya hanya 50 persen.

Lebih lanjut, Suyasa menekankan bahwa otoritas akhir untuk memutuskan besaran dan pencairan THR berada di tangan Bupati Buleleng. Meskipun anggaran telah disiapkan dan Pemkab Buleleng memiliki waktu sekitar tiga minggu hingga H-10 Idul Fitri (ditargetkan sebelum 20 Maret 2025), proses pencairan masih menunggu keputusan final dari Bupati. "Anggaran sudah siap, dan kami masih punya waktu. Namun, yang terpenting adalah keputusan dari pimpinan. Setelah ada keputusan, baru kita tindaklanjuti," tegasnya.

Pemkab Buleleng berkomitmen untuk segera mencairkan THR bagi PNS-nya setelah mendapatkan kepastian kebijakan dari pusat dan Bupati. Proses ini menunjukkan adanya mekanisme yang terukur dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejelasan dari pusat dan Bupati sangat dinantikan oleh para PNS Buleleng yang menanti pencairan THR sebagai bagian dari hak dan persiapan mereka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Poin-poin penting: * Anggaran THR dan gaji ke-13 PNS Buleleng sudah tersedia. * Besaran THR (100% atau 50%) bergantung pada kebijakan Bupati dan pemerintah pusat. * Keputusan pencairan ditargetkan sebelum 20 Maret 2025. * Pemkab Buleleng menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.