Arus Lalu Lintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota Kembali Normal Usai Unjuk Rasa UU TNI
Akses lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota Jakarta terpantau kembali normal pada Kamis (27/3/2025) malam, setelah aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI dan RUU Polri di depan Gedung DPR/MPR RI berakhir.
Pantauan di lokasi menunjukkan, aparat kepolisian telah membuka kembali Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi untuk lalu lintas kendaraan. Sebelumnya, ruas jalan ini sempat ditutup sebagai dampak dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga terlihat membersihkan sisa-sisa sampah yang berserakan di sepanjang ruas jalan tersebut. Kehadiran petugas PPSU ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota pasca-aksi unjuk rasa.
Ruas Tol Dalam Kota yang sempat mengalami penutupan akibat aksi unjuk rasa juga telah dibuka kembali dan dapat dilintasi oleh kendaraan. Antrean kendaraan yang sempat terjadi akibat penutupan jalan tol berangsur-angsur mencair, dan arus lalu lintas kembali lancar.
Demonstrasi penolakan UU TNI dan RUU Polri di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI sebelumnya berlangsung cukup dinamis. Sempat terdengar suara petasan dan semprotan water cannon sebelum massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.31 WIB setelah pihak kepolisian memberikan imbauan agar aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib dan damai. Imbauan ini direspon positif oleh massa aksi yang kemudian membubarkan diri secara sukarela.
Aksi demonstrasi ini diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang secara tegas menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka menilai bahwa UU TNI yang baru disahkan berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
Selama aksi demonstrasi, massa aksi membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi pesan-pesan penolakan terhadap pengesahan UU TNI. Beberapa spanduk yang terlihat antara lain bertuliskan 'Yang Pensiun Aja Rakus, Gimana Yang Aktif!', 'Selain Sipil, Dilarang Masuk!', 'Kembalikan TNI ke Barak', dan 'Ranah Khusus Sipil, Kembalikan Militer ke Barak'.
Selain berorasi dan membentangkan spanduk, massa aksi juga membacakan puisi-puisi perjuangan secara emosional. Orasi-orasi yang disampaikan oleh para orator berhasil membakar semangat massa aksi untuk terus menyuarakan aspirasi mereka.
Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah wakil ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Selain itu, hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Daftar Tuntutan Massa Aksi:
- Menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Mempertahankan supremasi sipil dan demokrasi.
- Mengembalikan TNI ke barak.
- Menolak segala bentuk intervensi militer dalam ranah sipil.
Pengesahan UU TNI ini menuai berbagai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka khawatir bahwa UU TNI yang baru akan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada militer dan mengancam kebebasan sipil.