Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Gedung DPR Ricuh, Polisi Gunakan Water Cannon untuk Membubarkan Massa

Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Gedung DPR Ricuh, Polisi Gunakan Water Cannon untuk Membubarkan Massa

Jakarta - Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025) berakhir ricuh. Aparat kepolisian terpaksa menggunakan water cannon untuk membubarkan massa pengunjuk rasa yang semakinSolid.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan mulai meningkat ketika polisi berupaya membubarkan aksi massa yang memadati Jalan Gatot Subroto hingga Jembatan Ladokgi. Tindakan represif ini dilakukan dengan menyemprotkan air dari water cannon ke arah pengunjuk rasa. Aksi ini memicu perlawanan dari para demonstran, beberapa di antaranya melemparkan petasan ke arah petugas.

Meskipun demikian, para pengunjuk rasa tetap mempertahankan semangat perlawanan. Sambil membubarkan diri, mereka menyanyikan lagu "Buruh Tani" dan meneriakkan yel-yel "Alerta". Beberapa peserta aksi bahkan terlihat membentangkan bendera Merah Putih sebagai simbol perlawanan.

Kepolisian mengerahkan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa ini. Personel gabungan tersebut terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya. Mereka ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar Gedung DPR RI.

Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mencegah massa aksi memasuki Gedung DPR RI. Ia juga menambahkan bahwa rekayasa arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI akan bersifat situasional, tergantung pada perkembangan dinamika situasi di lapangan.

"Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi, kami melibatkan 1.824 personel gabungan," ujar Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya.

Situasi di sekitar Gedung DPR RI sempat tegang akibat aksi saling dorong antara polisi dan pengunjuk rasa. Namun, setelah beberapa saat, massa aksi berhasil dipukul mundur dan situasi berangsur-angsur kondusif. Meskipun demikian, aparat kepolisian tetap berjaga-jaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi aksi lanjutan.

Berikut adalah poin-poin penting dari peristiwa ini:

  • Aksi Unjuk Rasa: Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak UU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI.
  • Pembubaran Paksa: Polisi membubarkan massa aksi dengan menggunakan water cannon.
  • Perlawanan Massa: Massa aksi melakukan perlawanan dengan melemparkan petasan dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
  • Pengamanan Ketat: Kepolisian mengerahkan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
  • Rekayasa Lalu Lintas: Arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI dialihkan secara situasional.
  • Tujuan Pengamanan: Mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI dan menjaga ketertiban umum.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Banyak yang menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam membubarkan aksi unjuk rasa. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah aksi anarkis.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR RI untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Dialog dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat sangat penting untuk menghindari terjadinya konflik dan ketegangan di kemudian hari.