TNI Rampungkan Proses Pengunduran Diri Mayjen Novi Helmy Prasetya dari Dinas Militer
TNI Percepat Proses Pengunduran Diri Mayjen Novi Helmy
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah mempercepat proses administrasi pengunduran diri Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya dari dinas militer aktif. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa proses ini diharapkan selesai pada bulan ini.
"Proses administrasi sedang berjalan. Tidak bisa serta merta langsung selesai. Kami mohon kesabarannya, dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut kepada rekan-rekan media. Insya Allah, bulan ini sudah ada kejelasan," ujar Brigjen Kristomei di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan Kapuspen TNI untuk menjawab pertanyaan mengenai status Mayjen Novi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog, sementara masih tercatat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Kristomei menjelaskan, meski berstatus Staf Khusus Panglima TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya secara efektif sudah tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan TNI. Mutasi terakhir Mayjen Novi adalah dari jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
"Pak Novi Helmy sekarang menjabat sebagai staf khusus, yang berarti beliau sudah non-job. Staf khusus di TNI tidak memiliki jabatan struktural. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kemudian ditarik menjadi staf khusus Panglima TNI," jelas Kristomei.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah kepada seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Perintah ini disampaikan melalui Kapuspen TNI.
"Perlu diketahui bahwa Panglima TNI telah memerintahkan prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," tegas Kapuspen TNI dalam sebuah diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).
Implikasi Kebijakan
Keputusan Panglima TNI ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan profesionalitas TNI. Penempatan personel TNI pada jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu kinerja organisasi TNI. Dengan mengembalikan personel TNI ke jabatan militer, diharapkan TNI dapat lebih fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Pemerintah berupaya untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi penempatan personel TNI dan Polri pada jabatan sipil.
Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh personel TNI:
- Kementerian Pertahanan
- TNI
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Mahkamah Agung
- Kementerian Keuangan
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pengadilan Militer dan Mahkamah Militer
Proses pengunduran diri Mayjen Novi Helmy Prasetya dan personel TNI lainnya yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.