Eksepsi Hasto Kristiyanto: Jaksa KPK Diduga Gagal Jawab Sejumlah Dalil Krusial
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Kelemahan Jawaban Jaksa KPK atas Eksepsi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama tim penasihat hukumnya, menyatakan ketidakpuasan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Hasto menuding JPU gagal menjawab sejumlah dalil penting yang diajukan dalam eksepsinya, sehingga memunculkan keraguan terhadap validitas proses hukum yang tengah berjalan.
"Dari berbagai jawaban tadi, banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum," ujar Hasto usai persidangan. Ia menyoroti secara khusus ketidakmampuan jaksa dalam memberikan penjelasan memadai terkait penerapan pasal obstruction of justice dalam konteks kasusnya. Hasto berpendapat, penerapan pasal tersebut seharusnya dikaitkan dengan tahapan penyidikan, sementara proses yang dialaminya saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Perbedaan substansial ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Hasto juga menyinggung mengenai dalil terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip kepastian hukum yang juga tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama argumentasi yang diajukannya dalam eksepsi.
"Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum. Karena itulah, kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan," tegas Hasto.
Perjuangan Keadilan dan Dugaan Intimidasi
Hasto menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan mengungkap kebenaran di balik kasus yang menjeratnya. Ia mengaku tidak akan gentar menghadapi berbagai tekanan dan intimidasi yang dialami oleh tim hukumnya.
"Karena itulah mari kita semua berjuang demi Indonesia Raya, kita jangan takut menghadapi berbagai intimidasi, meskipun dari berbagai saksi kami banyak sekali diintimidasi," ungkapnya.
Ia juga menyoroti konstruksi dakwaan yang disusun oleh JPU, yang menurutnya banyak didasarkan pada surat keterangan dari internal KPK, termasuk dari para penyidik, penyelidik, dan mantan penyelidik. Hal ini, menurut Hasto, menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas dakwaan.
"Bahkan konstruksi dakwaan dari jaksa penuntut umum banyak yang berasal dari surat keterangan dari internal KPK sendiri dari para penyidik, penyelidik dan juga mantan penyelidik KPK sehingga tentu menjadi tidak objektif dan banyak konflik of interest," imbuhnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Senada dengan Hasto, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai tanggapan JPU terhadap eksepsi Hasto banyak yang tidak logis dan tidak konsisten. Ia menyoroti ketidakmampuan jaksa dalam menunjukkan fakta yang sama dalam perkara yang melibatkan beberapa terdakwa secara bersama-sama. Maqdir berharap majelis hakim dapat memperhatikan dengan cermat ketentuan mengenai obstruction of justice dan penggunaan fakta-fakta dalam perkara sebelumnya yang telah diputus.
"Ini tidak benar, sebab kalau perkara itu sudah diputus dan mereka didakwa bersama-sama, ini nggak bisa seperti itu, harus faktanya sama, dakwaannya sama, perbuatannya itu berhubungan. Nah ini kan yang tidak mereka tunjukkan," tutur Maqdir.
Maqdir berharap majelis hakim tidak mengabaikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh JPU. Ia berharap agar kesalahan tersebut tidak diakomodir dalam putusan sela, dan tidak diindahkan dalam putusan pokok perkara.
"Saya kira ini kesalahan-kesalahan ini mudah-mudahan tidak diakomodir oleh hakim. Kalau seandainya belum bisa diakomodir pada putusan sela, kita harapkan nanti ini akan tidak diindahkan ketika putusan pokok perkara dilakukan," pungkas Maqdir.