Bank Indonesia Aceh Siapkan Triliunan Rupiah untuk Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Bank Indonesia Aceh Fasilitasi Penukaran Uang Baru Lebaran dengan Layanan Terintegrasi

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh telah resmi membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat Aceh dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. KPwBI Aceh telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru selama periode tersebut. Program ini, yang diberi tajuk “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025” dengan tema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah,” menunjukkan komitmen BI dalam memastikan kelancaran transaksi keuangan selama periode Lebaran.

Tahun ini, KPwBI Aceh meningkatkan kualitas layanan penukaran uang dengan mengoptimalkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi waktu antrian, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan penukaran uang. Sistem digitalisasi ini juga diharapkan mampu mendistribusikan uang baru secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Aceh. Layanan penukaran uang melalui program SERAMBI 2025 akan berlangsung mulai tanggal 5 hingga 22 Maret 2025 melalui beberapa kanal yang terintegrasi dan dapat diakses melalui aplikasi PINTAR.

Layanan Penukaran Uang Rupiah SERAMBI 2025

Berikut rincian layanan penukaran uang yang disediakan KPwBI Aceh:

  • Layanan Kas Keliling Ritel: Layanan ini akan beroperasi di lokasi-lokasi strategis seperti masjid, pesantren, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya dari tanggal 5 hingga 14 Maret 2025, pukul 09.00–12.00 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
  • Layanan Kas Keliling Tematik Aceh Ramadhan Festival: Kerja sama KPwBI Aceh dan Pemerintah Aceh ini akan berlangsung pada 12-16 Maret 2025 (pukul 16.00–17.30 WIB) dan 17 Maret 2025 (pukul 09.00–12.00 WIB).
  • Layanan Kas Keliling Terpadu: Kerja sama BI dan perbankan akan hadir di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh (18-20 Maret 2025) dan Terminal Bus Batoh Kota Banda Aceh (22 Maret 2025), pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Layanan Penukaran di Loket Bank Umum: Masyarakat juga dapat menukarkan uang di 23 kantor cabang bank dari 13 perbankan di wilayah kerja KPwBI Aceh, pada 19-20 Maret 2025.

Semua layanan penukaran uang, baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, maupun kantor bank umum, dapat diakses melalui aplikasi PINTAR mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB di https://pintar.bi.go.id. Pemesanan melalui aplikasi ini akan dibagi dalam tiga periode, dengan kuota terbatas per periode. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi guna menghindari kekecewaan.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang:

  • Maksimal penukaran Rp 4,3 juta per orang.
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan digital/cetak.
  • Wajib membawa KTP asli (bukan fotokopi atau scan) atau KTP elektronik dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus telah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukaran tidak dapat diwakilkan.

KPwBI Aceh berharap langkah-langkah ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai selama Ramadhan dan Idul Fitri.