Pimpinan Ponpes di Ngawi Diciduk Polisi Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Santri

Kiai di Ngawi Ditangkap Atas Dugaan Sodomi Santri

Kasus dugaan tindak asusila kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Seorang kiai berinisial AU, yang merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren terkemuka di Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan dugaan pencabulan terhadap seorang santri laki-laki di bawah umur.

"Kami telah mengamankan pelaku. Korban adalah seorang anak laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, kepada awak media pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan keluarga terduga pelaku.

"Saksi-saksi, baik korban maupun keluarga terduga pelaku, telah kami periksa. Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku," jelas AKP Joshua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, diketahui bahwa korban saat kejadian pada tahun 2022 masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai santri di pondok pesantren tersebut. Ironisnya, pada saat kejadian, terduga pelaku juga masih tergolong anak-anak.

"Saat kejadian, statusnya masih anak-anak, dan kemudian korban pindah sekolah ke Sragen," imbuh AKP Joshua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Junto 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 6 point c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

Potensi Korban Lain

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencabulan ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dalam kasus ini dapat bertambah.

"Kemungkinan bisa bertambah. Tapi kita masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi," terang AKP Joshua.

AKP Joshua juga mengimbau kepada para santri yang merasa menjadi korban tindak asusila oleh pelaku untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas para korban.

"Untuk para santri yang mungkin menjadi korban, kami harap melaporkan saja dan jangan takut. Kami akan merahasiakan identitas," tegas AKP Joshua.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan agama. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para pengelola lembaga pendidikan agama, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap para santri.

Daftar Barang Bukti yang diamankan

  • Screenshot Chat Korban dengan Pelaku

Imbauan Polres Ngawi

  • Mengimbau kepada yang merasa jadi korban untuk melapor ke Polres Ngawi.
  • Satreskrim Polres Ngawi juga akan menjamin identitas para korban akan dirahasiakan.