Ribuan Aduan THR Membanjiri Kemenaker: Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Pembayaran Mendominasi
Kemenaker Banjir Aduan THR: Mayoritas Terkait Keterlambatan dan Ketidaksesuaian
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kewalahan menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Hingga Kamis, 27 Maret 2025, tercatat sebanyak 1.725 aduan telah masuk, menandakan permasalahan serius dalam implementasi kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa mayoritas aduan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerja. "Data terakhir menunjukkan 989 aduan terkait THR yang belum dibayarkan. Selain itu, terdapat 370 aduan mengenai THR yang sudah dibayarkan, namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Sunardi di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Selain masalah belum dibayarkan dan jumlah yang tidak sesuai, keterlambatan pembayaran THR juga menjadi perhatian utama. Sebanyak 366 aduan terkonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Secara keseluruhan, Kemenaker mencatat sebanyak 1.118 perusahaan yang diadukan terkait permasalahan THR ini.
Berikut rincian aduan yang diterima Kemenaker:
- THR Belum Dibayarkan: 989 aduan
- Jumlah THR Tidak Sesuai: 370 aduan
- THR Terlambat Dibayar: 366 aduan
- Total Perusahaan yang Diadukan: 1.118 perusahaan
Selain aduan, Kemenaker juga menerima sejumlah konsultasi terkait THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Hingga Rabu, 26 Maret 2025, tercatat 1.516 konsultasi, dengan rincian 1.446 konsultasi terkait THR dan 70 konsultasi terkait BHR.
Sunardi menekankan pentingnya pekerja untuk menyampaikan keluhan atau aduan THR secara langsung ke Posko THR yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini bertujuan agar aduan dapat tercatat secara resmi dan segera ditindaklanjuti. "Kemenaker juga membuka posko pengaduan THR hingga H+7 Lebaran 2025. Meskipun kantor libur, posko pengaduan akan tetap beroperasi untuk melayani aduan dari para pekerja," tegas Sunardi.
Kemenaker mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.