Polres Batu Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Belasan Juta Rupiah Diamankan

Kota Batu digegerkan dengan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu. Tiga orang tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 14.900.000.

Kronologi penangkapan bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Petugas menciduk seorang pemuda berinisial GA (19) yang kedapatan membawa sejumlah besar uang palsu di dalam jaketnya. GA diduga hendak menjual uang palsu tersebut kepada seseorang yang telah menghubunginya melalui media sosial Facebook.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, menjelaskan bahwa penangkapan GA merupakan hasil dari penyelidikan mendalam. Dari keterangan GA, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AA (37) dan HP (22). Ketiga tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

"Awalnya, kami mengamankan tersangka GA yang membawa uang palsu. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini," ujar AKBP Andi Yudha Pranatha saat konferensi pers pada Kamis, 27 Maret 2025.

Modus operandi para pelaku terbilang cukup rapi. Mereka menawarkan uang palsu dengan harga yang jauh lebih murah dari nilai nominalnya. Contohnya, uang palsu senilai Rp 10 juta dijual hanya dengan harga Rp 2,5 juta. GA sendiri telah menerima uang muka sebesar Rp 700.000 dari calon pembelinya.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti printer dan cat semprot (pilox).

Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menambahkan bahwa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki ciri khas yang membedakannya dengan uang asli. Tekstur uang palsu tersebut lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk mengelabui masyarakat, para pelaku menyemprotkan cat akrilik agar terasa lebih kasar saat disentuh.

"Uang palsu ini permukaannya lebih halus dari uang asli. Jadi, mereka menyemprotkan pilox supaya terasa lebih kasar," jelas AKP Anton.

Para pelaku juga diduga menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di malam hari. Mereka sengaja mengkusutkan uang palsu tersebut agar sulit dikenali.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Penangkapan: Tiga tersangka ditangkap di Kota Batu.
  • Barang Bukti: Uang palsu senilai Rp 14.900.000, printer, dan cat semprot.
  • Modus Operandi: Menjual uang palsu dengan harga murah dan menggunakannya untuk berbelanja di malam hari.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  • Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama di malam hari. Selalu periksa keaslian uang yang diterima sebelum digunakan.