Ancaman Terhadap Lumbung Padi: Strategi Nasional Menyelamatkan Lahan Sawah di Indonesia

Ancaman Terhadap Lumbung Padi: Strategi Nasional Menyelamatkan Lahan Sawah di Indonesia

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga ketahanan pangannya. Data terbaru menunjukkan penyusutan lahan sawah yang mengkhawatirkan, mencapai antara 165 hingga 220 hektare per hari. Fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan, sebuah pilar penting dalam Asta Cita ke-2 yang menekankan kemandirian bangsa.

Untuk mencapai swasembada pangan yang ditargetkan pada tahun 2029, Indonesia perlu meningkatkan produksi padi setara dengan 20 juta ton, atau 10 juta ton beras. Target ambisius ini memerlukan penambahan luas panen sekitar 4 juta hektare lahan sawah. Upaya ini harus diimbangi dengan program intensifikasi pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan sawah secara ketat dan komprehensif di seluruh provinsi.

Perlindungan Lahan Sawah: Prioritas Nasional

Pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sejak tahun 2021. LSD adalah lahan baku sawah yang telah melalui verifikasi dan evaluasi untuk ditetapkan sebagai area yang harus dipertahankan sebagai sawah, demi menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Sebelum adanya LSD, pengendalian alih fungsi lahan sawah sangat sulit dilakukan. Fakta mencatat, antara tahun 2019 dan 2021, Jawa Barat kehilangan lebih dari 49.000 hektare lahan sawah, Jawa Tengah 331.000 hektare, Jawa Timur 20.000 hektare, Banten 18.000 hektare, dan beberapa provinsi lain juga mengalami penyusutan, meskipun dalam skala yang lebih kecil. Secara keseluruhan, Indonesia kehilangan lebih dari 136.000 hektare lahan sawah dalam periode tersebut.

Kekuatan Informasi Geospasial

Informasi geospasial memainkan peran krusial dalam mengantisipasi dan mengatasi alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Informasi berbasis lokasi ini menjadi fondasi untuk analisis wilayah, termasuk identifikasi tutupan lahan, luasan, produktivitas, dan berbagai data penting lainnya. Badan Informasi Geospasial (BIG) saat ini tengah menyelesaikan data geospasial dasar, berupa peta dasar skala besar 1:5000 di seluruh Indonesia. Data ini akan mendukung pemetaan lahan sawah secara akurat dan sistematis, mencakup luas, lokasi, dan status pemanfaatannya. Lebih jauh lagi, data ini akan menjadi dasar penyusunan peta LSD, yang esensial untuk pengendalian alih fungsi dan pemantauan perubahan lahan dari waktu ke waktu melalui integrasi dengan citra satelit dan teknologi penginderaan jauh.

Teknologi dan Transparansi

Pemanfaatan teknologi geospasial, seperti penginderaan jauh, citra satelit resolusi tinggi, dan Sistem Informasi Geografis (SIG), memungkinkan deteksi dini terhadap perubahan penggunaan lahan. Hal ini krusial untuk mengidentifikasi praktik alih fungsi ilegal dan menghasilkan laporan rutin yang akurat bagi para pengambil kebijakan. Selain itu, informasi geospasial menjadi landasan penting dalam perencanaan tata ruang, termasuk pemetaan Zona Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B adalah lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi bentuk penggunaan lahan lain, selamanya.

Informasi geospasial juga dapat diakses oleh masyarakat melalui geoportal yang interaktif dan partisipatif. Publik dapat memantau status lahan sawah di wilayahnya dan turut serta mengawasi potensi alih fungsi yang melanggar ketentuan. Peta interaktif ini dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta (one map policy), sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akses informasi publik. Pengembangan one map policy perlu terus ditingkatkan, dengan menambahkan informasi detail seperti peta LSD dan peta pertanian dan pangan berkelanjutan dalam geoportal.

Langkah Strategis:

Untuk menjaga keberlangsungan lahan sawah di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis berikut:

  • Penguatan Kebijakan: Memperkuat regulasi terkait alih fungsi lahan sawah dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
  • Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah melalui pemanfaatan teknologi geospasial dan partisipasi masyarakat.
  • Insentif dan Disinsentif: Menerapkan kebijakan insentif bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya dan disinsentif bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
  • Peningkatan Produktivitas: Meningkatkan produktivitas lahan sawah melalui penerapan teknologi pertanian modern dan penyediaan benih unggul.
  • Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lahan sawah untuk ketahanan pangan.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi ancaman penyusutan lahan sawah dan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.