Gubernur Kalsel Perketat Pengawasan Gratifikasi dan Penggunaan Fasilitas Negara Bagi ASN Jelang Idul Fitri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah tegas untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Gubernur Kalsel, Muhidin, telah mengeluarkan seruan penting yang melarang ASN menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan menekankan larangan penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, khususnya mudik.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel. Gubernur Muhidin menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan ASN menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi, terutama menjelang hari besar keagamaan.
"Kami ingin memastikan bahwa ASN di Kalsel menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Larangan menerima gratifikasi dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar Muhidin.
Pelarangan Gratifikasi:
Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang ASN menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk:
- Uang tunai
- Bingkisan atau hampers
- Hadiah lainnya yang terkait dengan jabatan atau kewenangan ASN
Jika seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalsel. Laporan tersebut harus disertai dengan informasi yang jelas mengenai pemberi, bentuk gratifikasi, dan alasan penerimaan.
Penyaluran Bingkisan yang Tidak Dapat Ditolak:
Dalam kondisi tertentu, ASN mungkin menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan sulit untuk ditolak. Dalam situasi seperti ini, Gubernur Muhidin mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau masyarakat kurang mampu. Penyaluran tersebut harus didokumentasikan dengan baik sebagai bukti pertanggungjawaban.
Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi:
Selain pelarangan gratifikasi, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, terutama untuk keperluan mudik Lebaran. Gubernur Muhidin menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.
"Fasilitas negara adalah amanah yang harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan," tegas Muhidin.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Kalsel, serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, ASN dapat memberikan pelayanan publik yang optimal dan berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.
Penegasan Kembali Komitmen Anti-Gratifikasi Gubernur Kalsel menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh ASN. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.