Maxim Dorong DPR Terbitkan Aturan Jelas Status Mitra dan Tarif Ojol dalam RUU LLAJ
Maxim Desak Pemerintah Atur Status Kemitraan dan Tarif Ojol di RUU LLAJ
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2035, Maxim Indonesia mendesak agar Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) memuat regulasi yang komprehensif terkait status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dan tarif angkutan sewa khusus roda empat. Perusahaan menilai, ketiadaan aturan yang jelas dan inklusif menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pengemudi dan berpotensi merugikan seluruh ekosistem. Head of Legal Department Maxim Indonesia, Dwi Putratama, menegaskan perlunya payung hukum yang tegas untuk mendefinisikan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi ojol. Kejelasan ini, menurutnya, sangat krusial untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Maxim juga menyoroti disparitas regulasi tarif angkutan sewa khusus roda empat di berbagai daerah. Saat ini, setidaknya sembilan provinsi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (SKG) yang mengatur formulasi biaya operasional kendaraan dengan besaran yang berbeda-beda. Perbedaan ini, menurut Maxim, tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan pada tahun 2017. Dwi Putratama menjelaskan bahwa meskipun memahami kondisi ekonomi yang dinamis dan dampak inflasi, penetapan tarif harus didasarkan pada formulasi biaya operasional kendaraan yang konkret dan terukur, bukan pada faktor-faktor non-teknis yang bersifat situasional dan rentan terhadap manipulasi.
Sebagai solusi, Maxim mengusulkan sentralisasi regulasi tarif roda empat di bawah pemerintah pusat. Dengan demikian, biaya operasional kendaraan dan tarif zonasi dapat ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia, mencegah disparitas harga yang merugikan baik pengemudi maupun konsumen. Menurut Dwi, sentralisasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi manipulasi tarif yang kerap terjadi akibat pengaruh faktor-faktor non-teknis, seperti tekanan dari kelompok tertentu di masa-masa tertentu. Perusahaan mencontohkan kejadian tahun lalu, di mana situasi yang memanas dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menuntut kenaikan tarif yang tidak rasional dan tidak berdasar pada kalkulasi biaya operasional yang akurat. Dengan regulasi yang terukur dan terpusat, diharapkan penetapan tarif dapat lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Maxim berharap DPR RI dapat mengakomodasi usulan ini dalam penyusunan RUU LLAJ. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengemudi ojol serta terciptanya sistem transportasi yang tertib dan terukur. Kepastian hukum yang jelas dan seragam akan memberikan dampak positif bagi seluruh stakeholder dalam industri transportasi online di Indonesia. Kejelasan regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.