Bea Cukai Batam Permudah Mudik Lebaran bagi Kendaraan Plat FTZ: Simak Syarat dan Ketentuannya
Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor Free Trade Zone (FTZ). Inisiatif ini memungkinkan para pemilik kendaraan untuk membawa kendaraan pribadi mereka keluar dari wilayah FTZ Batam selama periode mudik Lebaran.
Namun, kemudahan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Sepeda motor dan kendaraan Completely Built Up (CBU) dengan kode huruf X, Z, V, atau U pada plat nomornya tidak termasuk dalam program ini. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa hanya kendaraan roda empat dengan plat FTZ yang memenuhi syarat, dengan catatan bahwa beberapa persyaratan ketat harus dipenuhi. Pengumuman ini disampaikan pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Persyaratan Pengajuan Izin Keluar Sementara
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan izin pengeluaran sementara. Permohonan ini meliputi:
- Informasi Tujuan: Lokasi yang menjadi tujuan perjalanan mudik.
- Alasan Pengeluaran: Penjelasan rinci mengenai alasan membawa kendaraan keluar dari wilayah FTZ.
- Dokumen Legalitas Kendaraan:
- Foto kendaraan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan leasing (jika kendaraan masih dalam masa kredit).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Izin Mengemudi (SIM).
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan kewajiban menyerahkan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Jaminan PPN dan Surat Jalan
Selain dokumen-dokumen tersebut, pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Nominal jaminan ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dispenda Kepri. Jaminan diserahkan dalam bentuk tunai. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon.
Bukti penerimaan jaminan ini sangat penting dan wajib dibawa kembali ke Batam untuk proses pencairan jaminan setelah masa mudik selesai. Pemudik diberikan batas waktu maksimal 45 hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor untuk mengembalikan kendaraan ke Batam. Jika batas waktu ini terlampaui, jaminan yang telah diserahkan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan pajak.
Sebagai langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan ketertiban, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri. Surat jalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana selama berada di luar wilayah FTZ.
Proses Pemasukan Kembali ke FTZ Batam
Sebelum kembali memasuki wilayah FTZ Batam, kendaraan akan menjalani serangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, verifikasi dokumen, dan pembuatan proforma PPFTZ-03 sebagai dokumen pemasukan kembali ke FTZ Batam. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan dinyatakan lengkap, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan.
Evi Octavia menambahkan, "Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para pemilik kendaraan berplat FTZ dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan lebih nyaman dan tenang, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.