Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu Jelang Idul Fitri di Perairan Batam

Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 93,3 kilogram. Operasi penangkapan ini berlangsung di perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai perantara, berencana membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Mereka memanfaatkan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk melancarkan aksinya, dengan harapan dapat mengelabui petugas keamanan yang tengah fokus pada pengamanan arus mudik.

"Para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar, dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka secara keseluruhan," tegas Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).

Modus Operandi dan Upah yang Menggiurkan

Para pelaku, yang diketahui berinisial M, I, dan J, menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka. Mereka menggunakan kapal kayu tradisional yang biasa digunakan untuk mengangkut sembako, dengan tujuan menghilangkan kecurigaan petugas.

"Mereka masuk ke perairan Kepri dan melakukan transaksi narkoba dengan pemasok dari Malaysia di tengah laut. Modus ini dipilih untuk menghindari deteksi oleh petugas di darat," jelas Kapolda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Mereka memperkirakan perjalanan laut dari Batam ke Jakarta akan memakan waktu sekitar tiga hari.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkas Irjen Pol Asep Safrudin.

Berikut adalah rincian barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan:

  • Barang Bukti: 93,3 kilogram sabu
  • Tersangka: M, I, dan J
  • Lokasi Penangkapan: Perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan
  • Modus Operandi: Menggunakan kapal kayu untuk mengangkut sembako
  • Tujuan Pengiriman: Jakarta
  • Upah: Rp 100 juta per orang