Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus Kejagung, Bahas Kasus Pertamina dan Impor Gula

Komisi III DPR Bahas Kasus Pertamina dan Impor Gula dalam Rapat Tertutup dengan Jampidsus

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (5/3/2025). RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Rano Al Fath, tersebut berfokus pada pembahasan perkembangan sejumlah kasus hukum strategis, termasuk dugaan penyimpangan di PT Pertamina dan polemik impor gula. Keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup diambil setelah perdebatan internal Komisi III, yang melibatkan perwakilan dari berbagai fraksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, memberikan konfirmasi singkat terkait agenda RDP tersebut. Ia menyebutkan bahwa Jampidsus memberikan pemaparan terkait perkembangan penanganan beberapa kasus hukum, antara lain yang berkaitan dengan PT Pertamina, impor gula, dan juga kasus timah. Namun, Sahroni enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai substansi pembahasan, dengan alasan informasi masih dalam tahap awal dan perlu pengkajian lebih mendalam. Ia hanya menyatakan bahwa laporan-laporan awal dari Jampidsus telah diterima dan sedang dikaji oleh Komisi III.

Proses pengambilan keputusan mengenai format rapat, terbuka atau tertutup, menjadi poin penting dalam RDP ini. Awalnya, Wakil Ketua Komisi III Rano Al Fath membuka diskusi kepada seluruh anggota Komisi III untuk menentukan apakah rapat akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pertimbangan utama adalah adanya sejumlah perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Setelah mendengarkan masukan dari masing-masing perwakilan fraksi, terungkap adanya perbedaan pendapat. Mayoritas fraksi di Komisi III menyetujui agar rapat dilakukan secara tertutup demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung.

Hanya Fraksi PAN yang mengusulkan agar rapat digelar secara terbuka, dengan catatan, informasi yang bersifat sensitif atau berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan tetap dijaga kerahasiaannya. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh mayoritas fraksi. Akhirnya, Rano Al Fath memutuskan untuk melaksanakan rapat secara tertutup, mengingat sebagian besar anggota Komisi III lebih memilih kerahasiaan demi kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. Rapat tertutup ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan integritas proses hukum, khususnya pada kasus-kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

Meskipun sebagian besar detail pembahasan masih dirahasiakan, jelas bahwa RDP antara Komisi III DPR dan Jampidsus merupakan langkah penting dalam pengawasan dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Publik tetap menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus-kasus yang dibahas, termasuk dugaan penyimpangan di PT Pertamina dan polemik impor gula, serta berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.