Terungkap! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Mantan Ketua Ormas di Purwakarta: Pelaku Dibekuk di Cianjur

Pembunuhan Mantan Ketua Ormas GMBI Purwakarta Terungkap: Dendam Jadi Motif Utama

Kasus pembunuhan Asep Budi Kusnadinata (52), mantan ketua ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Purwakarta, Jawa Barat, menemui titik terang. Ade Zaenal Bukhori alias AZB (51), pelaku pembunuhan sadis tersebut, berhasil diringkus tim Reserse Polres Purwakarta di sebuah rumah indekos di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (25/3/2025) dini hari, setelah buron selama lima hari.

Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 05.10 WIB di kediaman korban, Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta. Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah menjelaskan, pelaku dengan brutal mendobrak pintu rumah korban yang tengah tertidur pulas dan langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Akibat serangan membabi buta tersebut, Asep mengalami luka parah di bagian dada kiri, dada kanan, dan lengan kiri yang menyebabkan ia meninggal dunia di tempat kejadian.

"Pelaku mendobrak pintu rumah korban dan langsung menyerang Asep yang sedang tidur. Dengan menggunakan sangkur, pelaku menusuk korban di dada kiri, dada kanan, dan lengan kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," ujar AKBP Lilik Ardiansyah.

Usai melakukan aksinya, AZB melarikan diri dan sempat meminta bantuan seorang saksi berinisial AJ untuk mengantarkannya ke wilayah Ciganea. Pengejaran intensif selama lima hari akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan AZB di Cianjur. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket, kupluk, dan sangkur yang digunakan saat melakukan pembunuhan.

Motif Pembunuhan: Dendam Pribadi

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi antara pelaku dan korban. Diketahui, keduanya merupakan kerabat dekat dan telah lama menjalin pertemanan. Pemicunya adalah laporan korban kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh keponakan pelaku, sehari sebelum kejadian.

"Mereka ini, pelaku dan korban masih kerabat yang sudah berteman lama. Pelaku diduga memiliki dendam karena sehari sebelum pembunuhan, korban sempat melaporkan keponakan pelaku terkait penggunaan narkoba," jelas AKP Arwin.

Keterangan Saksi Mata

Sandra, seorang kerabat korban yang berada di lokasi kejadian, menuturkan bahwa ia mendengar keributan dan segera keluar dari kamar mandi. Ia melihat Asep mengejar pelaku hingga ke luar rumah dalam kondisi berlumuran darah.

"A' Budi ngejar pelaku keluar rumah, saya teriak minta tolong, tapi A' Budi sudah banyak luka terus banyak darah juga," ungkap Sandra.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku yang mengenakan penutup kepala dan masker, namun karena luka yang diderita, usahanya sia-sia. Pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, AZB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian luka yang diderita korban:

  • Empat luka tusuk: pipi, hulu hati, lengan
  • Satu luka sabet: pundak

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dendam dan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.