Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Tol Tangerang-Merak Legawa Restitusi Ditolak: Bukan Materi, Pemberatan Hukuman Jadi Prioritas

Keluarga Bos Rental Ikhlas Restitusi Ditolak, Fokus pada Pemberatan Hukuman Pelaku

Keluarga Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengusaha rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, menyatakan menerima dengan lapang dada penolakan restitusi oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Penolakan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025).

Agam Muhammad Nasrudin, putra Ilyas, mengungkapkan bahwa pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal bukan ditujukan untuk mendapatkan ganti rugi finansial. Keluarga menyadari betul kondisi ekonomi para terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, sehingga mereka tidak berharap banyak restitusi akan dikabulkan.

"Kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut," ujar Agam usai persidangan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan restitusi adalah untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.

"Tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keluarga korban lebih mengutamakan keadilan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, ketimbang kompensasi materiil.

Luka yang Belum Terobati

Agam juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, keluarga belum bisa sepenuhnya memaafkan perbuatan para terdakwa yang telah merenggut nyawa ayahnya. Kesedihan mendalam dan rasa kehilangan masih dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," ungkapnya dengan nada pilu.

Pertimbangan Hakim: Keterbatasan Finansial Terdakwa

Majelis Hakim dalam keputusannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi yang diajukan keluarga korban, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, satuan tempat para terdakwa bertugas, TNI AL, telah memberikan santunan kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 100 juta dan kepada Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang terluka dalam kejadian tersebut, sebesar Rp 35 juta.

"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," jelas Arif Rachman, salah satu anggota majelis hakim.

Dengan adanya santunan dari TNI AL, majelis hakim memandang bahwa satuan para terdakwa dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang telah memberikan kompensasi kepada korban.

Daftar Santunan Korban: * Keluarga Ilyas Abdurrahman : Rp. 100.000.000 * Ramli Abu Bakar : Rp. 35.000.000

Kasus penembakan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Keluarga korban berharap, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Ilyas Abdurrahman dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.