Hakim Heru Hanindyo Tegaskan Tidak Menerima Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Heru Hanindyo Bantah Keterlibatan dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dengan tegas membantah tuduhan penerimaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Bantahan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, yang juga merupakan bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Heru mengenai dugaan penerimaan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, Heru bersikukuh tidak pernah menerima uang sepeser pun.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali, Pak," tegas Heru menjawab pertanyaan Jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan perihal komunikasi antara Heru dan Lisa Rachmat terkait perkara ini. Heru mengakui bahwa Lisa pernah menyampaikan ucapan terima kasih atas konsultasi yang diberikan dalam perkara perdata, namun tidak pernah menyinggung soal uang.

"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apapun, kecuali memberikan flashdisk. Ya, beliau menyampaikan bahwa, 'Bapak terima kasih ya, waktu di Jakarta sering saya tanya, Bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya, saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," jelas Heru.

JPU kemudian mengkonfrontasi Heru dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang menyatakan sempat menyerahkan sejumlah uang kepada Heru, meskipun kemudian dicabut dalam BAP kedua. Heru menyatakan tidak memperhatikan hal tersebut dan kembali menegaskan tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Lisa Rachmat.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Seperti yang diketahui, Heru Hanindyo bersama Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang Rupiah dan mata uang asing seperti Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, dan Riyal Saudi.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan akan terus diupdate perkembangannya.

Poin-Poin Penting:

  • Heru Hanindyo membantah menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
  • Heru mengakui adanya komunikasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, namun hanya sebatas konsultasi perdata.
  • JPU mengkonfrontasi Heru dengan BAP Lisa Rachmat yang kemudian dicabut.
  • Heru bersama dua hakim lainnya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.