Hakim Erintuah Damanik Ungkap Alasan Urungkan Niat Bunuh Diri dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Jakarta - Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum, mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang menghadirkan dirinya sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah mengaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya sebelum akhirnya memutuskan untuk membuka tabir suap yang ia terima.

Keterangan ini terungkap saat Heru Hanindyo, yang merupakan hakim anggota bersama Erintuah dan Mangapul dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, bertanya mengenai upaya bunuh diri tersebut. Erintuah menjelaskan bahwa jika ia berhasil melakukan aksi nekatnya, maka tidak akan ada yang mengungkap penerimaan uang suap yang melibatkan Heru dalam kasus ini.

"Pada saat saudara benar melakukan upaya bunuh diri waktu itu?" tanya Heru Hanindyo dalam persidangan pada Selasa (25/3/2025). Erintuah membenarkan hal tersebut, menambahkan bahwa kegagalannya dalam upaya bunuh diri tersebut membawanya pada kesadaran untuk mengungkap kebenaran. Ia merasa bertanggung jawab untuk mengakui perbuatannya, terutama karena implikasinya terhadap Heru Hanindyo.

Erintuah menjelaskan, dirinya sempat terbangun saat mencoba bunuh diri dan mempertanyakan alasan dirinya dibangunkan. Namun, momen itu menjadi titik balik yang mendorongnya untuk mengakui keterlibatan Heru dalam penerimaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ia merasa, jika dirinya meninggal, kebenaran tidak akan terungkap.

Selain itu, kuasa hukum Heru juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang lain oleh Erintuah dari pihak kurator. Erintuah membenarkan adanya penerimaan uang tersebut, namun menekankan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan dakwaan dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia menjelaskan bahwa penerimaan uang dari kurator merupakan praktik umum yang dilakukan oleh hakim niaga.

Saat ditanya mengenai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait uang dari kurator, Erintuah menjawab bahwa hal tersebut memang tercantum dalam BAP, namun tidak relevan dengan dakwaan yang sedang disidangkan.

Keputusan Erintuah untuk mengurungkan niat bunuh diri didasari oleh refleksi mendalam dan keyakinan agama yang dianutnya. Ia mengaku membaca Alkitab dan merenungkan perbuatannya. Erintuah menyadari bahwa menyembunyikan kebusukan hanya akan berdampak buruk bagi keluarganya di masa depan.

"Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujar Erintuah.

Ia meyakini bahwa perbuatannya dapat mendatangkan kutukan bagi keluarganya. Oleh karena itu, ia memilih untuk mengakui perbuatannya dan berharap agar konsekuensi dari tindakannya hanya menimpa dirinya sendiri. Keyakinan ini pula yang mendorongnya untuk mengungkapkan ayat-ayat Alkitab yang menjadi dasar kontemplasinya kepada penyidik saat menjalani BAP.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga mendalami percakapan antara Erintuah dan Heru terkait kasus suap ini. Erintuah mengungkapkan bahwa Heru bersikeras untuk tidak mengakui penerimaan uang suap dan berencana mengajukan praperadilan dengan alasan penangkapan yang tidak sah.

Erintuah mengaku telah menyampaikan hasil kontemplasinya dan keyakinan agamanya kepada Mangapul, hakim anggota lainnya dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur. Ia mengatakan bahwa Mangapul kemudian mengikuti jejaknya dan mengakui penerimaan uang suap terkait kasus tersebut.

"Lae, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak, silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tunjukkan, Pak, ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," jelas Erintuah.

Pengakuan Erintuah Damanik membuka babak baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kesaksiannya tidak hanya mengungkap peran Heru Hanindyo, tetapi juga memberikan gambaran mengenai pergulatan batin seorang hakim yang dihadapkan pada pilihan sulit antara menyembunyikan kebenaran atau menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.