KPK Dalami Peran Eks Pj Bupati OKU dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR
KPK Intensifkan Penyelidikan Kasus Korupsi di OKU: Mantan Pj Bupati Diperiksa Terkait RAPBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, sebagai saksi kunci.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap M. Iqbal Alisyahbana difokuskan pada pendalaman informasi terkait proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (24/3/2025), untuk efisiensi proses penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui dan terlibat dalam pembahasan RAPBD OKU 2025, khususnya terkait dengan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Dinas PUPR yang menjadi sumber dugaan korupsi," ujar Tessa Mahardhika.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penetapan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) - Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) - Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) - Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) - Pihak Swasta
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari adanya permintaan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. Permintaan tersebut didasari pada kesepakatan yang telah dibuat sejak Januari 2025. Para anggota dewan tersebut menagih janji fee karena mendekati Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee dari sembilan proyek di OKU akan dicairkan sebelum Lebaran.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari M. Fauzi, seorang pengusaha. Sebelumnya, Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk menyuap anggota DPRD OKU.
Puncak dari penyelidikan ini adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 15 Maret. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Para tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati OKU ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK berharap, dengan terungkapnya kasus ini, akan memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.