Jakarta Terapkan Syarat Domisili 10 Tahun untuk Penerimaan Bansos: Upaya Mengatasi Beban Kota dan Menertibkan Administrasi Kependudukan
Jakarta Perketat Syarat Bansos: Pendatang Harus Tinggal 10 Tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merancang peraturan daerah (raperda) yang akan mengubah lanskap pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang. Usulan ini menetapkan bahwa pendatang baru harus tinggal di Jakarta selama minimal 10 tahun sebelum memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa raperda ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga Jakarta yang telah lama menetap dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Langkah ini juga merupakan respons terhadap fenomena sebagian pendatang yang menjadikan Jakarta sebagai tujuan utama semata-mata untuk mendapatkan bansos dan fasilitas publik lainnya.
"Raperda ini mengatur secara khusus tentang pendatang. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi warga yang sudah lama berkontribusi di Jakarta," ujar Budi Awaluddin, seperti dikutip dari Antara.
Rasionalisasi Kebijakan: Kajian Demografis dan Beban Kota
Dukcapil DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia untuk melakukan kajian mendalam yang menjadi dasar penetapan syarat domisili 10 tahun. Kajian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan demografis dari migrasi ke Jakarta.
Budi Awaluddin juga menyoroti tantangan yang dihadapi Jakarta akibat pertumbuhan populasi yang pesat, seperti:
- Kepadatan penduduk yang tinggi
- Masalah pengelolaan sampah
- Kemacetan lalu lintas yang kronis
Ia menekankan bahwa Jakarta membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki keterampilan yang relevan untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global.
"Jakarta membutuhkan pendatang yang siap berkontribusi secara positif. Mereka harus memiliki mental yang kuat, pengetahuan yang memadai, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bersaing dan bersinergi dengan warga Jakarta," tegasnya.
Tren Penurunan Pendatang dan Efektivitas Program Kependudukan
Data Dukcapil menunjukkan adanya penurunan jumlah pendatang ke Jakarta setelah Lebaran dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat 25.938 pendatang, sementara pada tahun 2024 jumlahnya menurun menjadi 16.207 orang. Budi memperkirakan tren ini akan berlanjut pada tahun 2025, dengan perkiraan jumlah pendatang antara 10.000 hingga 15.000 orang.
Penurunan ini sebagian disebabkan oleh Program Penataan Administrasi Kependudukan yang mulai diterapkan tahun lalu. Program ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, mencegah kerugian daerah, dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.
"Program ini mewajibkan warga untuk menyesuaikan identitas kependudukan (KTP) dengan domisili tempat tinggal mereka yang sebenarnya," jelas Budi.
Hingga saat ini, tercatat 426.843 warga telah mengurus kepindahan dari Jakarta. Dari jumlah tersebut, 321.782 orang pindah ke luar Jakarta, sementara 105.061 orang berpindah ke wilayah lain di dalam Jakarta. Data ini menunjukkan adanya pergeseran pola mobilitas penduduk dan efektivitas program penataan kependudukan yang sedang berjalan.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan Jakarta dapat mengelola pertumbuhan populasi secara lebih efektif, memastikan bantuan sosial tepat sasaran, dan mendorong pendatang untuk berkontribusi positif bagi pembangunan kota.