Pembatasan Truk di Tol Berlaku Selama Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan dan Daftar Pengecualian

Antisipasi Kemacetan Mudik, Pembatasan Truk di Tol Diberlakukan Mulai 24 Maret 2025

Menjelang musim mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi, pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kemacetan parah di jalan tol. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di ruas-ruas tol tertentu.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Pembatasan ini akan dimulai pada tanggal 24 Maret dan berlangsung hingga 8 April 2025.

"Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk meminimalisir potensi kemacetan yang sering terjadi selama periode mudik Lebaran," ujar AKP Abdurrohman Hidayat di Rest Area Km 57 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Selasa (25/3/2025).

Titik Penyekatan di Karawang

Guna memastikan efektivitas penerapan aturan ini, Polres Karawang telah menyiapkan beberapa titik penyekatan strategis, antara lain:

  • Gerbang Tol Karawang Barat
  • Gerbang Tol Karawang Timur
  • Gerbang Tol Kalihurip

Petugas di titik-titik ini akan melakukan pengawasan ketat dan memastikan hanya kendaraan yang memenuhi syarat yang diizinkan melintas.

Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu

Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan barang. Beberapa kategori kendaraan masih diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu, yaitu:

  • Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan pengangkut bahan pokok
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan pengangkut hantaran uang
  • Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk program mudik gratis
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam

Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian ini wajib membawa surat muatan barang yang sah sebagai bukti bahwa mereka memenuhi kriteria untuk tidak terkena pembatasan. Diharapkan dengan adanya pembatasan ini, arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh pemudik.