Pemprov Banten Siapkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Penghapusan Denda dan Pembaruan Data Kendaraan
Pemprov Banten Siapkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Penghapusan Denda dan Pembaruan Data Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten tengah mempersiapkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang komprehensif. Inisiatif ini, yang dikonfirmasi oleh Gubernur Banten Andra Soni, dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah Banten. Program ini akan menyasar penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan pembayaran PKB, mengikuti jejak provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
"Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini terbebani dengan denda keterlambatan pajak," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025). "Kami melihat bahwa banyak pemilik kendaraan yang kesulitan membayar pajak tepat waktu karena berbagai faktor. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat membantu mereka melunasi kewajibannya."
Detail Program dan Tujuan Ganda
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sedang menyusun detail teknis dan regulasi yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan program relaksasi pajak ini. Gubernur Andra Soni menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren (FOMO), tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan untuk:
- Memperbaiki Data Kepemilikan Kendaraan: Banyak kendaraan di Banten yang secara fisik sudah tidak ada (hilang atau rusak), namun masih tercatat dalam database. Program relaksasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembersihan data.
- Meningkatkan Potensi Pendapatan Daerah: Gubernur Andra Soni mengakui bahwa potensi pendapatan dari sektor PKB sangat besar, namun belum dapat terealisasi secara optimal karena banyaknya tunggakan dan data kendaraan yang tidak akurat. Dengan menertibkan data dan memberikan insentif kepada masyarakat, diharapkan pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.
Dukungan dari Bapenda dan Jadwal Pelaksanaan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi pengeluaran besar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026. Draf peraturan gubernur sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera diumumkan.
"Kami memahami bahwa menjelang lebaran dan tahun ajaran baru, masyarakat memiliki banyak kebutuhan mendesak," kata Deden. "Oleh karena itu, program relaksasi pajak ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran mereka."
Program ini direncanakan akan berlangsung hingga Juli 2025. Namun, Bapenda akan melakukan evaluasi secara berkala dan mempertimbangkan perpanjangan waktu jika diperlukan. Targetnya, program ini dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan sebesar 40 persen dari total tunggakan saat ini yang mencapai Rp742 miliar.
Dampak yang Diharapkan
Secara keseluruhan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan meringankan beban masyarakat, menertibkan data kepemilikan kendaraan, dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Banten.