KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Suap OKU, Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Penting
KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Suap OKU, Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan intensif selama lima hari, mulai dari Rabu (19/3/2025) hingga Senin (24/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen, termasuk dokumen terkait pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun 2025, serta bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Selain dokumen Pokir, penyidik juga mengamankan dokumen kontrak yang berkaitan dengan sembilan proyek pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten OKU. Bukti-bukti lain yang turut disita antara lain voucher penarikan uang dan berbagai dokumen terkait lainnya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Berikut adalah daftar lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kompleks perkantoran Kabupaten OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD)
- Rumah Dinas Bupati OKU
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
- Rumah tersangka UMI
- Kantor Dinas Perkim
- Rumah tersangka NOP dan MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah saksi A, AS, M, RF, MI, AT, dan I
- Rumah tersangka F dan MFZ
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP), sebagai tersangka utama dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka, yaitu:
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
Turut menjadi tersangka dalam kasus ini adalah dua orang dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 pada bulan Januari 2025. Dalam pembahasan tersebut, diduga terjadi pemufakatan jahat dengan tujuan untuk memuluskan pengesahan RAPBD TA 2025.
Perwakilan DPRD OKU kemudian menemui pihak pemerintah daerah dan meminta jatah "pokir" atau pokok pikiran. Sebagai imbalan, para tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.
KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.