BK DPRD Medan Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Terkait Perkelahian Anggota Dewan di Toilet
Sanksi Teguran Lisan Diberikan kepada Dua Anggota DPRD Medan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan telah menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada dua anggotanya, David Roni Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong, atas insiden perkelahian yang terjadi di lingkungan kantor dewan. Keputusan ini diambil setelah BK melakukan serangkaian pemeriksaan dan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Lailatul Badri, mengkonfirmasi pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, teguran lisan merupakan tahapan awal dalam mekanisme pemberian sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPRD Medan. "Sesuai dengan tata tertib, kami memberikan teguran lisan di tahap pertama," ujarnya.
Tahapan Sanksi Selanjutnya
Lailatul Badri menjelaskan secara rinci mengenai tahapan sanksi yang dapat diberikan jika insiden serupa terulang kembali:
- Tahap Pertama: Teguran Lisan (telah diberikan)
- Tahap Kedua: Teguran Tertulis
- Tahap Ketiga: Pemberhentian Sementara dari Alat Kelengkapan Dewan
- Tahap Keempat: Pemberhentian Sementara sebagai Anggota Dewan
- Tahap Kelima: Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Dewan
BK DPRD Medan berharap bahwa dengan pemberian sanksi teguran lisan ini, kedua anggota dewan yang bersangkutan dapat mengambil pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. "Kami menegaskan agar kedua anggota dewan tersebut tidak mengulangi perbuatannya," tegas Lailatul.
Kronologi Kejadian dan Upaya Mediasi
Insiden perkelahian antara David Roni Sinaga (Fraksi PDIP) dan Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Demokrat) terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu. Kejadian bermula setelah keduanya mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Medan.
Menurut informasi yang dihimpun, David Roni Sinaga pergi ke toilet setelah rapat. Dodi Robert Simangunsong menyusulnya dan melampiaskan kemarahannya karena merasa sering dipanggil namanya oleh David. David kemudian menjelaskan bahwa nama Dodi yang ia maksud adalah stafnya, bukan Dodi Robert Simangunsong yang merupakan anggota dewan.
Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan emosi Dodi Robert Simangunsong, dan perdebatan sengit pun terjadi hingga berujung pada perkelahian fisik. Beruntung, petugas keamanan yang berada di lokasi segera melerai keduanya, sehingga insiden tersebut tidak berlanjut lebih jauh. Video perkelahian tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Menyikapi insiden ini, BK DPRD Medan segera bertindak dengan memanggil David Roni Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua anggota dewan tersebut sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara internal.
Penyerahan Kasus ke Fraksi Masing-masing
Selain memberikan sanksi teguran lisan, BK DPRD Medan juga menyerahkan kasus ini kepada masing-masing fraksi (PDIP dan Demokrat) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai. BK DPRD Medan meyakini bahwa partai memiliki mekanisme internal untuk memberikan sanksi atau pembinaan lebih lanjut kepada anggotanya yang melanggar kode etik.
"Jadi kalau sanksi itu kewenangan dari partai. Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan ke fraksi," jelas Lailatul Badri.
Dengan penyerahan kasus ini kepada fraksi masing-masing, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada kedua anggota dewan yang bersangkutan. Selain itu, diharapkan pula dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Medan agar senantiasa menjaga etika dan perilaku yang baik sebagai representasi rakyat.