Oknum TNI AD Terlibat Penembakan Tiga Polisi di Lampung: Senjata Rakitan Jadi Barang Bukti

LAMPUNG - Kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, oleh oknum anggota TNI AD, Kopda Basarsyah, memasuki babak baru. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya. Penembakan terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Way Kanan.

"Kopda B mengakui sebagai pelaku penembakan saat penggerebekan sabung ayam," tegas Mayjen Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Pengakuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan yang tengah berlangsung. Menurutnya, penembakan dilakukan secara terarah, bukan aksi spontan.

Senjata Rakitan Spesifikasi Campuran

Fokus penyelidikan kini tertuju pada senjata api (senpi) yang digunakan Kopda Basarsyah. Hasil analisis sementara menunjukkan bahwa senjata tersebut merupakan rakitan dengan spesifikasi campuran. Selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian cocok dengan senjata yang disita dari Kopda Basarsyah.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom. Diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," jelas Mayjen Eka. Guna memastikan asal-usul dan spesifikasi senjata secara akurat, tim penyidik akan melakukan uji forensik dan uji balistik di Pindad. Proses ini krusial untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam pembuatan atau penyediaan senjata ilegal tersebut.

Komitmen Transparansi dan Keadilan

Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akurat. Mayjen Eka menegaskan bahwa seluruh langkah penyelidikan dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi. Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," tandasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kopda Basarsyah terancam hukuman berat atas perbuatannya. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
  • Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain Kopda Basarsyah, Peltu Yohanes Lubis juga terjerat kasus ini karena keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Poin-poin penting:

  • Kopda Basarsyah mengakui menembak tiga polisi.
  • Penembakan terjadi saat penggerebekan sabung ayam.
  • Senjata yang digunakan adalah rakitan dengan spesifikasi campuran.
  • Penyelidikan dilakukan secara transparan dan akurat.
  • Kopda Basarsyah terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.