Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Titik Terang Mulai Tampak?

Kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Timur menjadwalkan prarekonstruksi pada Rabu, 26 Maret 2025, sebagai upaya mengungkap tabir kematian misterius tersebut.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengkonfirmasi langsung rencana prarekonstruksi ini. "Pra rekonstruksi akan dilaksanakan besok siang pukul 13.00 WIB," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/3/2025). Prarekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Saksi Kunci dan Keterlibatan Keluarga

Proses prarekonstruksi akan melibatkan sejumlah saksi kunci, termasuk mahasiswa UKI, petugas rumah sakit, anggota keamanan, dan warga sipil yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Pihak kepolisian membuka kesempatan bagi keluarga Kenzha untuk menyaksikan langsung jalannya prarekonstruksi, meskipun kehadiran mereka tidak bersifat undangan resmi. Hal ini menunjukkan transparansi kepolisian dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Menanti Hasil Autopsi dan Labfor

Meski prarekonstruksi akan segera digelar, Kombes Nicolas menekankan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri dan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Kedua hasil ini sangat krusial untuk menentukan penyebab pasti kematian Kenzha. Tanpa dua alat bukti ini, polisi belum dapat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menaikkan ke tahap penyidikan karena dua alat bukti yang sah itu belum terpenuhi di dalam proses penyelidikan ini," tegasnya, usai audiensi dengan mahasiswa UKI yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan kasus ini pada Jumat (21/3).

Proses Penyelidikan Ilmiah (SCI)

Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengungkap fakta di balik kematian Kenzha. Langkah ini mencakup pengumpulan bukti-bukti fisik, keterangan saksi, dan analisis forensik. Setelah hasil Labfor dan autopsi keluar, dan setelah prarekonstruksi rampung, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana. Selanjutnya, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini memiliki unsur pidana.

Rangkaian Proses Hukum yang Panjang

Kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko masih dalam proses penyelidikan yang panjang dan kompleks. Kepolisian berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan valid untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini. Prarekonstruksi menjadi salah satu langkah penting dalam proses tersebut, namun bukan satu-satunya. Hasil autopsi, Labfor, keterangan ahli pidana, dan gelar perkara akan menjadi penentu arah penyelidikan selanjutnya. Masyarakat dan keluarga Kenzha diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

Tahapan Selanjutnya

Adapun tahapan setelah prarekonstruksi:

  • Pengambilan keterangan ahli pidana
  • Gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana

Polisi berharap, dengan dilaksanakannya seluruh tahapan ini, titik terang akan kasus kematian mahasiswa UKI ini dapat segera terungkap. Keadilan bagi Kenzha dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.