Ketua DPR RI Puan Maharani Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Pengawasan Pemerintah yang Lebih Ketat
Ketua DPR RI Puan Maharani Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Pengawasan Pemerintah yang Lebih Ketat
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, kembali mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Penekanan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, di mana THR menjadi hak krusial bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarga mereka.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR bagi pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," tegas Puan dalam keterangan resminya, Selasa (25/03/2025). Ia menekankan bahwa pemenuhan hak pekerja ini merupakan tanggung jawab mutlak perusahaan dan harus dipastikan terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, Puan Maharani juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa lemahnya sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan dapat mendorong terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
"Saya khawatir ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya memberikan THR karena minimnya sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah. Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR," ungkap Puan.
Politisi dari PDI-Perjuangan ini menyoroti bahwa sanksi denda sebesar 5% dari total THR karyawan bagi perusahaan yang terlambat membayar, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak membayar THR, dinilai belum cukup memberikan efek jera dan melindungi hak-hak pekerja secara optimal.
"Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Puan.
Kritik terhadap Sanksi yang Ada
Ketua DPR RI secara eksplisit mengkritik kebijakan sanksi yang saat ini berlaku. Menurutnya, sanksi yang ada tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sanksi yang ada dan mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas dan efektif.
Peran Kementerian Ketenagakerjaan
Puan Maharani juga menyoroti peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam memastikan THR dibayarkan tepat waktu. Ia berharap Kemenaker dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, ia juga mendorong Kemenaker untuk memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada para pekerja mengenai hak-hak mereka terkait THR.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi perusahaan dalam melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Puan Maharani yang menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu.
Harapan bagi Pekerja
Puan Maharani berharap agar seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan mengenai pembayaran THR dan memberikan hak-hak pekerja secara penuh dan tepat waktu. Ia juga berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya hak THR, diharapkan para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan bahagia bersama keluarga mereka.
Rekomendasi Peningkatan Pengawasan dan Sanksi:
- Peningkatan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan, terutama menjelang Hari Raya, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
- Evaluasi Sanksi: Sistem sanksi yang ada perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pertimbangkan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat, seperti denda yang lebih besar atau pencabutan izin usaha, bagi perusahaan yang melanggar.
- Mekanisme Pengaduan yang Mudah: Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja jika mereka mengalami masalah terkait pembayaran THR.
- Sosialisasi yang Intensif: Kemenaker perlu terus melakukan sosialisasi mengenai hak-hak pekerja terkait THR dan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hak-hak pekerja terkait THR dapat terlindungi dengan lebih baik dan para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan sejahtera.