TNI Perintahkan Penarikan Personel dari Jabatan Sipil di Luar Mandat UU

TNI Percepat Penarikan Personel dari Jabatan Sipil di Luar 14 Lembaga

Jakarta - TNI mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Perintah ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, sebagai bentuk komitmen TNI terhadap pelaksanaan undang-undang yang baru disahkan.

"Panglima TNI telah memberikan perintah yang jelas kepada seluruh prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Brigjen Kristomei dalam sebuah diskusi daring, Selasa (25/3/2025). Dia menambahkan, proses administrasi terkait pengunduran diri atau pensiun dini ini sedang berjalan dan Markas Besar TNI akan terus memantau dan mempercepat penyelesaiannya.

Proses Pengunduran Diri Dipercepat

Kapuspen TNI menekankan urgensi dari perintah ini. "Perintahnya adalah sesegera mungkin," tegasnya. TNI memberikan perhatian serius pada implementasi aturan ini, yang bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan fokus TNI pada tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan negara.

Sebagai contoh konkret, Brigjen Kristomei menyinggung kasus Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Jabatan tersebut tidak termasuk dalam daftar 14 institusi sipil yang boleh diisi oleh personel TNI aktif. Mayjen Novi kini telah dipindahkan menjadi Perwira Staf Khusus dan proses pengunduran dirinya sedang dalam tahap finalisasi.

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy. Beliau kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI dan sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," jelas Kristomei.

Latar Belakang Perubahan UU TNI

Undang-Undang TNI yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) memang membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin yang paling disoroti adalah perluasan daftar jabatan sipil yang boleh diduduki oleh personel TNI aktif, dari semula 10 menjadi 14 institusi. Namun, di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.

Berikut adalah daftar 14 kementerian/lembaga yang dimaksud:

  • Kementerian Pertahanan
  • Markas Besar TNI
  • Markas Besar Angkatan Darat
  • Markas Besar Angkatan Laut
  • Markas Besar Angkatan Udara
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Kementerian Perhubungan
  • Dewan Ketahanan Nasional

Penegasan perintah penarikan personel ini menunjukkan komitmen TNI untuk patuh terhadap undang-undang yang berlaku dan menjaga profesionalitasnya sebagai alat pertahanan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap TNI.