Viral Penukaran Uang Rupiah Ilegal, BI Beri Peringatan Keras
BI Imbau Masyarakat Waspada Penukaran Uang Ilegal Pasca Viral Tumpukan Rupiah 2 Miliar
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penawaran jasa penukaran uang Rupiah secara ilegal, menyusul viralnya video di media sosial yang menampilkan tumpukan uang baru senilai Rp 2 miliar. Video tersebut menampilkan seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan, yang melalui akun TikTok-nya menawarkan layanan penukaran uang baru dalam jumlah besar.
Wildan mengklaim mampu menyediakan berbagai pecahan uang baru, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000, dengan mengenakan biaya tertentu tanpa batasan jumlah. Dalam unggahannya, Wildan menyatakan kesiapannya menyediakan stok uang dalam jumlah besar, baik secara eceran maupun grosir.
Menanggapi fenomena ini, BI menegaskan bahwa penukaran uang Rupiah sebaiknya hanya dilakukan melalui layanan resmi yang disediakan oleh BI dan perbankan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keaslian uang dan keamanan transaksi.
Risiko Penukaran Uang Ilegal
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menjelaskan risiko yang mungkin dihadapi masyarakat jika melakukan penukaran uang di luar jalur resmi:
- Tidak Terjamin Keasliannya: Uang yang ditukarkan melalui jasa ilegal berpotensi palsu.
- Akurasi Jumlah Diragukan: Masyarakat sulit memastikan jumlah uang yang ditukarkan sesuai dengan yang dijanjikan.
- Rawan Penipuan: Jasa penukaran ilegal berpotensi melakukan penipuan yang merugikan masyarakat secara finansial.
BI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan jalur khusus atau akses istimewa kepada pihak-pihak yang memperdagangkan uang Rupiah. Layanan penukaran uang BI berlaku sama untuk seluruh masyarakat.
Transparansi Penukaran Uang Melalui Aplikasi PINTAR
Untuk memastikan transparansi dan pemerataan layanan penukaran uang, BI telah menerapkan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang secara online, memilih lokasi dan waktu penukaran, serta mengurangi antrean panjang di lokasi penukaran.
Anwar Bashori menambahkan, "Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrian kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, serta sebagai upaya pemerataan distribusi uang kepada masyarakat di seluruh Indonesia."
Imbauan untuk Menghormati Rupiah
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak memperlakukannya sebagai komoditas yang diperdagangkan. Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dijunjung tinggi kehormatannya.
Perluasan Jangkauan Layanan Penukaran
BI terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penukaran uang kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan memperkuat sinergi dengan perbankan dan mitra kerja non-perbankan untuk membentuk Sentra Kas Mitra (SKM) dan Mitra Layanan (MILA). Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran uang yang lebih efisien, terjamin akurasi dan keasliannya, serta merata di seluruh wilayah Indonesia.
BI juga menyediakan layanan penukaran tematik melalui kas keliling di beberapa lokasi strategis. Layanan ini tidak dipungut biaya apapun, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses penukaran uang Rupiah yang aman dan nyaman.