Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pasca-Lebaran: Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pasca-Lebaran: Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali memberikan angin segar bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan meluncurkan program pemutihan pajak. Program ini memberikan penghapusan tunggakan dan denda PKB, membuka kesempatan emas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban tanpa dibebani biaya tambahan yang signifikan.

Program ini, yang secara resmi dimulai pada tanggal 8 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dirancang untuk meringankan beban masyarakat pasca-Lebaran. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa inisiatif ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama beberapa tahun terakhir. Dengan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025), seluruh tunggakan pajak beserta dendanya di tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Pemprov Jateng berharap relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan penerimaan piutang PKB hingga mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

Detail Program Pemutihan Pajak

Berikut adalah poin-poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah:

  • Periode Program: 8 April - 30 Juni 2025
  • Syarat: Membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025)
  • Benefit: Penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya
  • Lokasi Pembayaran: Kantor Samsat terdekat di seluruh Jawa Tengah

Penghapusan Denda SWDKLLJ

Tak hanya tunggakan pajak dan dendanya yang dihapuskan, Pemprov Jateng juga memberikan keringanan dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa penghapusan denda SWDKLLJ ini merupakan bentuk dukungan Jasa Raharja terhadap program Pemprov Jateng.

Imbauan Gubernur

Gubernur Ahmad Luthfi mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya. Beliau menekankan bahwa program pemutihan pajak ini memiliki batas waktu, sehingga wajib pajak diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan tunggakan.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," tegas Luthfi.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemprov Jateng merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani denda dan tunggakan. Dengan adanya penghapusan denda SWDKLLJ, manfaat program ini semakin terasa bagi masyarakat. Diharapkan program ini dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Jawa Tengah.