Oknum TNI Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Tewasnya Tiga Anggota Polisi di Lampung
Lampung, Indonesia - Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 memasuki babak baru. Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025. "Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Mayjen Eka, seperti dikutip dari Kompas TV.
Adapun identitas kedua tersangka adalah Kopda B dan Peltu YHL. Kopda B dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan. Penyidik menduga kuat Kopda B merupakan pelaku utama penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ketiga anggota polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kopda B mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah menembak ketiga korban. Motif penembakan ini masih terus didalami oleh tim penyidik gabungan dari TNI dan Polri.
Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, Kopda B juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Mayjen Eka menjelaskan bahwa Kopda B memiliki senjata api pabrikan yang bukan merupakan senjata organik TNI. "Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," jelasnya.
Sementara itu, Peltu YHL disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Peran Peltu YHL dalam insiden ini masih terus didalami. Penyidik masih mencari tahu apakah Peltu YHL terlibat langsung dalam penembakan atau hanya terkait dengan aktivitas ilegal lainnya.
Mayjen Eka menegaskan komitmen TNI untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada tim penyidik. "Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," tegasnya.
Kasus penembakan ini menjadi perhatian serius dari pimpinan TNI dan Polri. Kedua institusi berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti bersalah.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
- Kopda B dijerat dengan pasal pembunuhan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
- Peltu YHL disangkakan dengan pasal perjudian.
- Motif penembakan masih dalam penyelidikan.
- TNI berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugas. TNI dan Polri sebagai garda terdepan keamanan negara harus menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.