Oknum Polisi Menteng Diduga Lakukan Pungli THR ke Pengusaha Hotel, Sanksi Tegas Menanti
Dugaan Pungli THR Mengatasnamakan Polsek Menteng Gegerkan Publik
Jakarta - Kasus dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum anggota Polsek Menteng kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Surat edaran yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng tersebut sontak menuai kecaman dan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Surat berkop Polsek Metro Menteng itu beredar luas, ditujukan kepada salah satu pengusaha hotel di wilayah Jakarta Pusat. Isinya, permohonan "partisipasi Lebaran" yang ditujukan bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Dalam surat tersebut, tertera empat nama, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman, lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait "permohonan" tersebut.
Bantahan Kapolsek Menteng dan Tindakan Propam
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, dengan cepat merespons isu yang beredar. Ia membantah keabsahan surat tersebut dan menegaskan bahwa surat itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak kepolisian sektor Menteng. Kompol Rezha menambahkan bahwa kop surat, nomor surat, dan stempel yang tertera dalam surat edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Polsek Menteng.
Menindaklanjuti kasus ini, Propam Polres Jakarta Pusat bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
Pengakuan dan Sanksi Tegas
Hasil pemeriksaan Propam mengungkap fakta bahwa Aipda Anwar, yang merupakan Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui telah menyebarkan surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadinya. Tindakan Aipda Anwar tersebut dinilai telah melanggar prosedur karena tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Aipda Anwar dikenakan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Kapolsek Menteng menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Sementara itu, tiga nama lain yang turut tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. Keterlibatan mereka masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sorotan Terhadap Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam terhadap integritas institusi penegak hukum. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota polisi demi kepentingan pribadi mencoreng citra kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Daftar Nama yang Tercantum dalam Surat:
- AKP Irwan Junaedi
- Aiptu Hardi Bakkti
- Aipda Anwar
- Rahman (Staf)
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas. Tindakan tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memulihkan citra Polri.