Menata Seni di Rumah: Perspektif Islam tentang Patung, Lukisan, dan Foto

markdown Dekorasi rumah adalah cara untuk mengekspresikan diri dan menciptakan suasana yang nyaman. Karya seni seperti patung, lukisan, dan foto seringkali menjadi pilihan untuk mempercantik interior rumah. Namun, bagaimana Islam memandang praktik memajang karya seni, terutama yang menggambarkan makhluk hidup?

Hukum Memajang Karya Seni dalam Islam

Pandangan Islam mengenai dekorasi rumah, khususnya yang melibatkan representasi visual makhluk hidup, memiliki nuansa yang perlu dipahami dengan baik.

  • Patung: Antara Keberkahan dan Larangan

    Keberadaan patung di dalam rumah menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa memajang patung, terutama yang menyerupai makhluk hidup secara utuh, tidak dianjurkan karena dikhawatirkan dapat mengurangi keberkahan rumah. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar timbul (relief).

    Namun, penting untuk dicatat bahwa larangan ini lebih tertuju pada patung-patung yang disembah atau diagungkan, sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Jika patung hanya berfungsi sebagai dekorasi dan tidak menimbulkan pengkultusan, sebagian ulama memberikan keringanan. Mohamad Suharsono, Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI, menjelaskan bahwa para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

  • Lukisan: Detail yang Menentukan Hukum

    Dalam hal lukisan, Islam memberikan batasan yang lebih jelas. Melukis makhluk hidup secara detail, terutama manusia dan hewan, dianggap menyerupai ciptaan Allah SWT dan dilarang. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang menggambar makhluk bernyawa akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.

    Namun, terdapat pengecualian untuk lukisan yang tidak menggambarkan makhluk hidup secara utuh. Lukisan pemandangan alam, pepohonan, atau tanaman diperbolehkan. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. "Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki," jelas Suharsono.

  • Foto: Refleksi yang Diperbolehkan

    Berbeda dengan patung dan lukisan, foto diperbolehkan dalam Islam karena dianggap sebagai refleksi dari ciptaan Allah, bukan penciptaan itu sendiri. Foto keluarga, pemandangan, hewan, atau bangunan boleh dipajang di rumah asalkan tidak menimbulkan fitnah.

    Fitnah yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang dapat mengarah pada perbuatan dosa, seperti foto yang mengumbar aurat atau menimbulkan komentar negatif.

Kesimpulan

Menghias rumah dengan karya seni adalah hal yang wajar, namun sebagai Muslim, kita perlu memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam agama. Patung dan lukisan yang menggambarkan makhluk hidup secara detail sebaiknya dihindari, sementara foto diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan fitnah. Dengan memahami batasan-batasan ini, kita dapat menciptakan rumah yang indah dan berkah.