Polemik Takaran MinyaKita: Produsen di Sumatera Utara Duga Pemalsuan Kemasan Picu Selisih Volume

Polemik Takaran MinyaKita: Produsen di Sumatera Utara Duga Pemalsuan Kemasan Picu Selisih Volume

Isu mengenai takaran MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar label kemasan tengah menjadi sorotan. Beberapa laporan dari Jambi dan Sulawesi Barat mengindikasikan adanya selisih volume, di mana kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya berisi sekitar 950 ml. Temuan ini mencuat pada tanggal 16 Maret 2025, menimbulkan keresahan di kalangan konsumen dan memicu pertanyaan tentang pengawasan mutu produk.

Menanggapi isu tersebut, PT Palmyra Prima Nabati, produsen MinyaKita yang berbasis di Sumatera Utara, memberikan klarifikasi. Melalui Direktur Utama Azhari Mayva, perusahaan menyatakan keterkejutannya atas temuan di luar wilayah Sumatera Utara dan menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib dalam penyelidikan. PT Palmyra Prima Nabati menduga bahwa ketidaksesuaian takaran tersebut mungkin disebabkan oleh pemalsuan kemasan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Bantahan dan Dugaan Pemalsuan

Manajemen PT Palmyra Prima Nabati membantah melakukan pengurangan volume MinyaKita secara sengaja. Mereka mengklaim bahwa sebelum adanya laporan temuan di Jambi dan Sulawesi Barat, pabrik mereka di Kawasan Industri Medan (KIM) Star Tanjung Morawa, Deli Serdang, telah menjalani pemeriksaan rutin oleh Polda Sumatera Utara pada 10 Maret 2025. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terkait produksi MinyaKita.

Namun, perusahaan mengakui menerima laporan mengenai pemesanan cetakan dus dan kemasan pouch yang mencantumkan merek dan logo PT Palmyra Prima Nabati tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak yang secara ilegal memproduksi dan mengedarkan MinyaKita palsu dengan takaran yang tidak sesuai.

Himbauan dan Langkah Hukum

Untuk mencegah praktik pemalsuan lebih lanjut, PT Palmyra Prima Nabati menghimbau kepada seluruh perusahaan percetakan untuk tidak menerima permintaan pencetakan kemasan pouch, dus, maupun sticker dengan merek atau logo PT Palmyra Prima Nabati tanpa izin tertulis. Perusahaan juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat dan pihak terkait yang menemukan indikasi pelanggaran, melalui Call Center 0811-2288-8899.

PT Palmyra Prima Nabati menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi merek dagang dan reputasi perusahaan dari tindakan pemalsuan. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga kualitas produk dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap jaringan pemalsuan MinyaKita yang merugikan konsumen dan industri.

Upaya Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran MinyaKita di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan tegas akan diberikan kepada distributor atau pedagang yang terbukti menjual MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai atau melakukan praktik kecurangan lainnya. Kementerian Perdagangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli MinyaKita dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan isu ini:

  • Peningkatan Pengawasan: Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran MinyaKita.
  • Tindakan Tegas: Distributor dan pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi.
  • Himbauan Masyarakat: Masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dan melaporkan pelanggaran.
  • Kerjasama Produsen: Produsen diharapkan aktif bekerjasama dengan pemerintah dan pihak berwajib.

Kasus dugaan takaran MinyaKita yang tidak sesuai ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan mutu yang ketat dan perlunya kerjasama antara produsen, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas praktik pemalsuan produk yang merugikan konsumen.