Eks Ketua Ormas Surabaya Terjerat Kasus Pencabulan Anak Tiri, Diduga Pedofil dengan Kecanduan Pornografi

Kasus Pencabulan Anak Tiri di Surabaya: Mantan Ketua Ormas Diduga Pedofil dan Kecanduan Pornografi

Surabaya, Jawa Timur – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng citra Kota Pahlawan. Muhammad Rosuli (38), seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 15 tahun, berinisial AS. Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa pelaku diduga kuat memiliki kelainan seksual pedofilia dan kecanduan konten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, melalui Wadirreskrimum AKBP Suryono, mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka menunjukkan adanya kecenderungan pedofilia. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (24/3/2025).

"Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tersangka terindikasi memiliki kelainan seksual pedofilia," ujar AKBP Suryono.

Selain itu, Suryono menambahkan, penyidik menemukan bukti bahwa MR memiliki ketergantungan pada konten pornografi. Bahkan, tersangka diduga sering mengajak korban untuk menonton film porno bersamanya.

"Tersangka kerap kali mempertontonkan alat vitalnya dan juga video-video porno. Hal ini yang kemudian memberikan kepuasan seksual kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Menurut keterangan polisi, aksi bejat MR telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, terhitung sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. MR menikahi ibu korban pada tahun 2022. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanggil korban ke kamarnya dengan alasan meminjam pengisi daya telepon seluler atau charger.

Namun, saat korban masuk ke kamar, MR sudah dalam keadaan telanjang dan melakukan tindakan cabul. Perbuatan pelaku ini menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Suryono menjelaskan bahwa korban merasa sangat ketakutan setiap kali melihat ayah tirinya dalam kondisi tanpa busana.

"Kejadian ini sudah berlangsung lama. Setiap kali korban pulang ke rumah, tersangka selalu menyuruhnya untuk mengambil charger. Begitu anak itu masuk ke kamar, tersangka sudah tidak mengenakan pakaian apa pun. Korban sangat ketakutan melihat ayah tirinya seperti itu," jelas Suryono.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti MR adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka diancam hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," pungkas Suryono.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat. Pendampingan psikologis juga sangat penting bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Rangkuman Fakta Penting:

  • Pelaku: Muhammad Rosuli (MR), 38 tahun, mantan ketua ormas di Surabaya.
  • Korban: AS, 15 tahun, anak tiri pelaku.
  • Waktu Kejadian: Desember 2024 - Maret 2025.
  • Modus: Memanggil korban ke kamar dengan alasan meminjam charger.
  • Kelainan: Diduga pedofilia dan kecanduan pornografi.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 82 juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.