Pemprov Jateng Luncurkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah signifikan untuk mengatasi masalah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai angka fantastis, Rp 2,8 triliun pada tahun 2025. Guna meringankan beban masyarakat dan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah, Pemprov Jateng meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak, dengan menghapuskan pokok pajak dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi mengumumkan bahwa program ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win bagi pemerintah dan masyarakat. Di satu sisi, masyarakat diberikan kesempatan untuk 'memutihkan' catatan tunggakan pajaknya. Di sisi lain, pemerintah berpotensi meningkatkan penerimaan PKB dari pembayaran pajak tahun berjalan.

"Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah sudah hampir Rp 2,8 triliun. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak," ungkap Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025). Ia menjelaskan bahwa dasar hukum dari program penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pergub ini menjadi landasan bagi Pemprov Jateng untuk mengambil langkah strategis dalam mengelola dan menghapus piutang daerah yang dianggap sulit tertagih.

Luthfi menambahkan, keputusan untuk menghapus pokok pajak dan denda tunggakan diambil setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk bupati/walikota se-Jawa Tengah, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan program penghapusan pajak dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi semua pihak.

Program ini memberikan kesempatan terbatas kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tahun 2025. Tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Gubernur Luthfi mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) dalam periode yang telah ditentukan.

"Kesempatan ini jangan disia-siakan. Kita memberikan keringanan agar masyarakat merasa terbantu dengan kebijakan ini, dan pada saat yang sama kita tetap bisa mendapatkan pemasukan dari sektor PKB," jelas Luthfi.

Namun, perlu diingat bahwa penghapusan pokok pajak dan denda hanya berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak tetap berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak tahun berjalan menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan.

"Syaratnya jelas, pajak tahun berjalan harus dibayar. Jadi, ketika wajib pajak datang, mereka harus membayar pajak tahun 2025. Dengan demikian, piutang (tunggakan) mereka akan kita hapuskan, tetapi kita berikan batas waktu," pungkas Luthfi. Dengan program ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, sekaligus memberikan solusi bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Jawa Tengah:

  • Periode pelaksanaan: 8 April - 30 Juni 2025
  • Berlaku untuk penghapusan pokok pajak dan denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
  • Wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).
  • Pembayaran pajak tahun berjalan menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan.

Cara Mengikuti Program:

Wajib pajak dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (jika ada)
  • Bukti pembayaran pajak tahun berjalan (2025)

Dengan mengikuti program ini, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan untuk 'memutihkan' catatan tunggakan pajaknya, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu.