Sindikat Minyak Goreng Palsu 'Minyakita' Terbongkar di Banjarmasin: Curah Oplosan Dijual di Bawah HET
Skandal Minyak Goreng Palsu Gegerkan Banjarmasin: 'Minyakita' Oplosan Beredar Luas
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil membongkar jaringan pengedar minyak goreng palsu bermerek "Minyakita" yang telah meresahkan warga Banjarmasin sejak Januari 2025. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi oknum yang mencoba meraup keuntungan dengan cara menipu masyarakat.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.263 liter minyak goreng oplosan yang dikemas menyerupai "Minyakita" asli. Minyak palsu ini ditemukan di empat toko yang tersebar di wilayah Banjarmasin, menunjukkan bahwa peredaran minyak ilegal ini telah cukup luas dan merata.
Modus Operandi Terungkap: Minyak Curah Dikemas Ulang dengan Label Palsu
Menurut keterangan Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha, tersangka berinisial D, yang kini telah diamankan, membeli minyak goreng curah dari PT Sime Darby Oils Kotabaru. Modusnya adalah mengemas ulang minyak curah tersebut ke dalam kemasan plastik yang dicetak sedemikian rupa hingga menyerupai kemasan "Minyakita" asli. Kemasan palsu ini dibuat dalam bentuk bantal, sama seperti kemasan "Minyakita" yang beredar di pasaran.
Untuk menarik minat pembeli dan mempercepat penjualan, tersangka D menjual "Minyakita" palsu ini di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga yang lebih murah ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen yang tidak curiga, sehingga tanpa sadar membeli produk palsu.
Kecurigaan Warga Membantu Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan masyarakat yang jeli. Perbedaan warna dan kualitas minyak dalam kemasan dengan "Minyakita" asli membuat warga curiga dan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib. Laporan dari masyarakat inilah yang menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar sindikat minyak goreng palsu ini.
Irjen Rosyanto Yudha menjelaskan bahwa harga jual minyak goreng palsu ini sekitar Rp 14.000 per liter, jauh lebih murah dibandingkan harga "Minyakita" asli yang mencapai Rp 15.700 per liter. Selisih harga inilah yang menjadi celah bagi pelaku untuk meraup keuntungan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan penipuan dan merugikan masyarakat.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- 3.263 liter minyak goreng palsu "Minyakita"
- Kemasan plastik palsu berbentuk bantal
- Botol kemasan
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat membeli minyak goreng, terutama "Minyakita". Perhatikan kemasan, warna, dan kualitas minyak sebelum membeli. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam berbelanja. Jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena bisa jadi itu adalah produk palsu yang dapat merugikan kesehatan dan keuangan kita.