Oknum Polisi di NTT Diduga Jadi Korban Pemalsuan Dokumen Kredit, Justru Dihukum Demosi dan Penangguhan Gaji

Aipda Roby: Kisah Pilu Anggota Polda NTT yang Terjerat Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Berujung Sanksi

KUPANG, NTT - Aipda Elly Roby Yennia, seorang anggota Polda NTT, tengah berjuang menghadapi serangkaian masalah yang bermula dari transaksi kredit mobil dump truk pada tahun 2019. Roby, yang telah mengabdi selama 25 tahun di kepolisian, merasa menjadi korban pemalsuan dokumen oleh oknum Pegadaian, namun justru menghadapi sanksi berupa demosi dan penangguhan gaji.

Kisah ini bermula ketika Roby dan istrinya berencana membeli truk untuk usaha mereka. Dengan uang muka Rp 100 juta, mereka mengajukan kredit melalui PT Pegadaian Area Kupang. Namun, karena uang muka belum mencukupi, pihak Pegadaian menyarankan untuk mengambil kredit mobil bekas di sebuah showroom di Kelurahan Lasiana, dengan pembayaran cicilan melalui Pegadaian.

Roby menyetujui dan membeli dump truk Mitsubishi Canter keluaran 2013 seharga Rp 275 juta. Sebagai jaminan, ia menyerahkan BPKB mobil tangki air miliknya. Awalnya, cicilan berjalan lancar, lebih dari Rp 7 juta per bulan selama hampir setahun. Namun, pandemi Covid-19 menghantam usahanya, menyebabkan truk tersebut ditarik oleh Pegadaian.

Kejanggalan mulai muncul ketika Roby tidak diberi tahu mengenai pelelangan truk tersebut. Lebih mengejutkan lagi, BPKB mobil tangki air miliknya ternyata telah dijaminkan ke Pegadaian Syariah Cabang Kupang tanpa sepengetahuannya.

"Saya sempat meminta BPKB mobil tangki. Tapi dijawab petugas Pegadaian Kampung Solor bahwa BPKB berada di Pegadaian Syariah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 120 juta. Mendengar itu, saya kaget dan mempertanyakan hal itu, karena saya merasa tidak pernah meminjam di Pegadaian Syariah," ungkap Roby kepada media.

Merasa ada yang tidak beres, Roby melakukan pengecekan dan menemukan bahwa akad kredit di Pegadaian Syariah dipalsukan. Tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen yang bahkan tidak pernah ia temui notarisnya.

Alih-alih mendapatkan keadilan, Roby justru dilaporkan oleh Pegadaian Syariah ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada tahun 2022 atas tuduhan menunggak angsuran pinjaman. Kemudian, pada tahun 2023, ia dilaporkan ke Propam Polda NTT karena dituduh mengancam petugas Pegadaian dengan senjata api, tuduhan yang dibantahnya.

Rentetan Masalah yang Menimpa Aipda Roby:

  • 2019: Kredit mobil dump truk melalui Pegadaian Area Kupang.
  • 2021: Mobil ditarik dan BPKB mobil tangki air dijaminkan ke Pegadaian Syariah tanpa sepengetahuan Roby.
  • 2022: Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Pegadaian Syariah.
  • 2023: Dilaporkan ke Propam Polda NTT atas tuduhan pengancaman.
  • September 2023: Demosi ke Polres Sabu Raijua.
  • Saat ini: Belum menerima gaji selama setahun.

Akibat penolakan terhadap demosi tersebut, Roby telah setahun tidak menerima gaji, yang mempersulit kehidupannya dan keluarganya. Merasa diperlakukan tidak adil, Roby dan istrinya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Raja dan Polres Kupang Kota.

Istrinya melaporkan dugaan pemalsuan surat di PT Pegadaian Cabang Syariah, sementara Roby melaporkan pencemaran nama baik terhadap beberapa oknum. Namun, hingga kini, laporan-laporan tersebut belum ditindaklanjuti.

Roby berharap agar laporannya diproses hingga ke pengadilan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Pihak kepolisian, melalui Kapolsek Kota Raja dan Kapolres Kupang Kota, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses pengecekan dan tindak lanjut.

Kisah Aipda Roby ini menjadi sorotan, menggambarkan bagaimana seorang anggota kepolisian justru menjadi korban dugaan praktik tidak terpuji dan menghadapi serangkaian sanksi yang memberatkan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses kredit dan penegakan hukum.