Dana Korban DNA Pro Mengalir: Artis Kembalikan Honor Endorse, Restitusi Segera Cair
Kabar gembira menghampiri ribuan korban robot trading DNA Pro. Harapan untuk mendapatkan kembali sebagian kerugian mereka kini semakin nyata setelah dana restitusi yang dikelola oleh Asosiasi Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama (PKIBB) mulai terkumpul.
Dana yang berhasil dihimpun hingga saat ini mencapai angka signifikan, yakni Rp 146 miliar, SGD 200 ribu (setara dengan sekitar Rp 2,4 miliar), dan USD 66 ribu (sekitar Rp 1,09 miliar). Total dana ini akan didistribusikan kepada 3.024 korban yang telah terverifikasi dan terdaftar melalui asosiasi. Sumber dana restitusi ini berasal dari pengembalian sejumlah artis yang sebelumnya menerima endorsement atau terlibat dalam promosi DNA Pro, serta hasil penjualan aset yang disita dari para tersangka kasus ini.
"Uang yang diperoleh ini merupakan hasil pengumpulan penyidik di tahap awal, berasal dari pengembalian public figure dan penjualan aset sitaan," jelas Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum PKIBB, dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Senin (24/3/2025).
Verifikasi dan Pendataan Ulang
PKIBB menekankan bahwa data 3.024 korban yang akan menerima restitusi adalah data terverifikasi. Data ini berasal dari laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Bareskrim Polri, pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mereka yang menjadi saksi dalam proses persidangan kasus DNA Pro. Asosiasi tidak melakukan pendataan baru, melainkan melakukan rekonsiliasi data korban yang sudah ada.
"Asosiasi PKIBB tidak membuat data baru, tapi hanya data rekonsiliasi para korban. Data ini terverifikasi berjumlah 3024 secara nasional yang akan mendapatkan restitusi," tegas Sadrakh Seskoadi.
Jadwal Pencairan Restitusi
Dana restitusi telah resmi diterima oleh PKIBB sejak Jumat, 21 Maret 2025. Namun, proses pengembalian dana kepada para korban membutuhkan waktu untuk pendataan dan perhitungan yang cermat. Asosiasi berencana melakukan pendataan ulang mulai tanggal 10 April 2025.
"Untuk pengembalian pada korban, baru akan diumumkan pada 10 April setelah asosiasi melakukan perhitungan dan pendataan final," pungkas Sadrakh Seskoadi.
Artis yang Terlibat dan Mengembalikan Dana
Sejumlah nama pesohor tanah air sempat terseret dalam kasus DNA Pro, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rossa, Choky Sitohang, dan Billy Syahputra. Mereka diduga menerima bayaran untuk mempromosikan platform trading ilegal tersebut.
Ivan Gunawan, misalnya, diketahui menerima kontrak senilai Rp 1 miliar untuk mempromosikan aplikasi DNA Pro selama tiga bulan. Ia telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada penyidik.
Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora juga mengakui menerima dana sebesar Rp 1 miliar dari Co-Founder DNA Pro, Stefanus Richard. Keduanya telah mengembalikan dana tersebut kepada pihak berwajib sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus DNA Pro menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penting untuk melakukan riset mendalam dan memastikan legalitas platform investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.