Kementerian Kominfo Percepat Seleksi Frekuensi 700 MHz, 1.4 GHz, dan 2.6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kementerian Kominfo Percepat Seleksi Frekuensi 700 MHz, 1.4 GHz, dan 2.6 GHz untuk Perluas Akses Internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana untuk segera membuka seleksi pita frekuensi radio pada tiga spektrum penting: 700 MHz, 1.4 GHz, dan 2.6 GHz. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas internet di seluruh Indonesia dan mendorong adopsi teknologi-teknologi baru.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa proses seleksi frekuensi ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan memperhatikan regulasi dan kebutuhan yang berbeda untuk setiap spektrum. Meskipun demikian, semangat yang mendasari setiap seleksi adalah sama, yaitu untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya frekuensi demi kepentingan masyarakat.

"Kami menargetkan penyelesaian seleksi frekuensi ini secepat mungkin, dengan harapan sebagian besar proses dapat dituntaskan pada tahun ini," ujar Budi dalam keterangan persnya. Ia menambahkan bahwa ketersediaan spektrum frekuensi yang memadai akan menjadi kunci untuk memperluas jangkauan layanan internet, terutama di daerah-daerah yang saat ini masih tertinggal.

Alokasi Frekuensi dan Potensi Pemanfaatannya

Berikut adalah rincian mengenai alokasi frekuensi dan potensi pemanfaatannya:

  • 700 MHz: Frekuensi ini sebelumnya digunakan untuk siaran televisi analog. Setelah migrasi ke siaran televisi digital (Analog Switch Off/ASO), frekuensi 700 MHz menghasilkan digital dividend sebesar 112 MHz. Dari jumlah tersebut, 90 MHz (2 x 45 MHz) akan dialokasikan untuk layanan telekomunikasi.
  • 1.4 GHz: Kominfo juga menyiapkan lebar pita 80 MHz pada frekuensi 1.4 GHz yang secara khusus diperuntukkan bagi keperluan Broadband Wireless Access (BWA). Frekuensi ini diharapkan dapat menyediakan akses internet ke rumah-rumah dengan kecepatan hingga 100 Mbps.
  • 2.6 GHz: Pita frekuensi 2.6 GHz, yang sebelumnya digunakan untuk layanan penyiaran berbasis satelit (Broadcasting Satellite Service/BSS), memiliki bandwidth 150 MHz yang berada di rentang 2.520-2.670 MHz. Frekuensi ini memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan layanan 5G dan layanan telekomunikasi lainnya yang membutuhkan bandwidth lebar.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Dengan dibukanya seleksi frekuensi ini, pemerintah berharap perusahaan telekomunikasi dapat segera memanfaatkan spektrum yang tersedia untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan jaringan mereka. Hal ini pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain:

  • Peningkatan Akses Internet: Ketersediaan frekuensi yang memadai akan memungkinkan operator telekomunikasi untuk membangun jaringan yang lebih luas dan menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya sulit diakses.
  • Pemerataan Konektivitas: Dengan fokus pada pemerataan akses internet, pemerintah berupaya untuk mengurangi kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
  • Adopsi Teknologi Baru: Ketersediaan spektrum frekuensi yang memadai akan mendorong adopsi teknologi-teknologi baru seperti 5G, yang membutuhkan bandwidth lebar untuk beroperasi secara optimal.
  • Pengembangan Ekonomi Digital: Dengan meningkatnya konektivitas, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke berbagai layanan digital, seperti e-commerce, e-learning, dan e-government, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur digital yang kuat dan inklusif, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.