Bulog Diberi Mandat Serap 1 Juta Ton Jagung Nasional di Tahun 2025
Bulog Diberi Mandat Serap 1 Juta Ton Jagung Nasional di Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi menugaskan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen jagung petani lokal hingga mencapai 1 juta ton pada tahun 2025. Keputusan penting ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta pada hari Senin, 24 Maret 2025. Mandat ini diberikan sebagai upaya stabilisasi harga jagung di tingkat petani dan menjaga ketersediaan pasokan jagung nasional.
Detail Penugasan dan Anggaran
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Bulog akan membeli jagung petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 5.500 per kilogram. Ketetapan harga ini bertujuan untuk memberikan kepastian pendapatan bagi petani jagung dan mencegah fluktuasi harga yang merugikan. Untuk mendukung penugasan ini, pemerintah sedang dalam proses penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program penyerapan jagung oleh Bulog.
Alokasi anggaran untuk program penyerapan jagung ini akan bersumber dari dana internal Bulog sebesar Rp 23 triliun, serta tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 16,7 triliun. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meyakinkan bahwa anggaran yang ada saat ini masih mencukupi untuk melaksanakan penyerapan jagung. Pemerintah akan terus memantau dan menyesuaikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Target Penyerapan dan Proyeksi Produksi
Dengan proyeksi produksi jagung nasional mencapai 17 hingga 18 juta ton pada tahun 2025, Bulog ditargetkan untuk menyerap sekitar 5% dari total produksi tersebut. Penyerapan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menjaga stabilitas harga jagung di pasar dan membantu petani dalam memasarkan hasil panen mereka. Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung di tingkat petani sebesar Rp 5.500 per kilogram melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 18 Tahun 2025. HPP ini menjadi acuan bagi Bulog dalam menyerap jagung dari petani.
Tujuan Strategis
Penugasan kepada Bulog ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung. Dengan adanya penyerapan jagung oleh Bulog, diharapkan dapat terbentuk Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang memadai untuk mengantisipasi fluktuasi harga dan memenuhi kebutuhan industri pakan ternak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani jagung dan mendorong peningkatan produksi jagung nasional secara berkelanjutan.
Manfaat Penugasan Bulog
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari penugasan Bulog untuk menyerap jagung:
- Stabilitas Harga: Menjaga harga jagung di tingkat petani tetap stabil dan menguntungkan.
- Ketersediaan Pasokan: Memastikan ketersediaan pasokan jagung nasional, terutama untuk industri pakan ternak.
- Ketahanan Pangan: Memperkuat cadangan jagung pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga dan krisis pangan.
- Kesejahteraan Petani: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani jagung.
- Peningkatan Produksi: Mendorong peningkatan produksi jagung nasional secara berkelanjutan.
Dengan adanya penugasan ini, diharapkan sektor pertanian jagung di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.