KPK Diduga Ulur Waktu Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Meradang
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Kuasa Hukum Kecam Ketidakhadiran KPK
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon. Penundaan ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum Kusnadi yang menilai KPK sengaja mengulur-ulur waktu.
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/3/2025) dengan agenda pembacaan gugatan, terpaksa ditunda hingga 8 April 2025. Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan penundaan setelah menerima surat permohonan penundaan dari KPK.
Johannes Tobing, kuasa hukum Kusnadi, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran KPK. Ia menilai tindakan KPK tidak menghormati proses hukum dan mengindikasikan adanya upaya untuk menggagalkan praperadilan. "Kami kecewa karena apa pun alasannya, dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda dan meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan," ujarnya kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Johannes Tobing menuding KPK kerap kali menunda-nunda sidang demi kepentingan mereka sendiri, tanpa mempertimbangkan hak-hak pihak yang merasa dirugikan. "Pasti mengulur-ulur, mereka minta tunda tiga minggu tadi kan. Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan barang sekali mengajukan peradilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta tiga minggu," tegasnya.
Ia menambahkan, sikap KPK ini dinilai tidak adil dan mencerminkan standar ganda dalam penegakan hukum. Menurutnya, ketika KPK berkepentingan, mereka selalu ingin proses berjalan cepat. Namun, ketika pihak lain yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK mengajukan upaya hukum, lembaga antirasuah itu justru terkesan mengulur waktu.
"Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat. Supaya praperadilan ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan rasanya kurang fair," kata Johannes. Ia juga menyayangkan sikap KPK yang dinilainya tidak menghormati undangan dari pengadilan. "Saya kira KPK ini kan punya, katanya, lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan," imbuhnya.
Latar Belakang Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi sebagai buntut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto, termasuk tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan. Tim hukum Kusnadi menilai penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar hukum, sehingga mereka mengajukan serangkaian upaya hukum, termasuk melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri.
Berikut adalah rangkuman upaya hukum yang telah ditempuh Kusnadi:
- 11 Juni 2024: Melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
- 12 Juni 2024: Melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
- 13 Juni 2024: Membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri (ditolak, disarankan mengajukan praperadilan).
- 20 Juni 2024: Kembali melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tuduhan pemalsuan surat penyitaan.
- 28 Juni 2024: Meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan ditundanya sidang praperadilan ini, proses hukum antara Kusnadi dan KPK akan berlanjut setelah libur Lebaran. Pihak Kusnadi berharap KPK dapat hadir pada sidang berikutnya dan memberikan penjelasan terkait tindakan penyitaan yang dipermasalahkan.