Pemprov DKI Jakarta Perluas Kesempatan Kerja: Standar Pendidikan PPSU Diturunkan, UMR Tetap Jadi Acuan
Pemprov DKI Jakarta Perluas Kesempatan Kerja: Standar Pendidikan PPSU Diturunkan, UMR Tetap Jadi Acuan
Jakarta, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dalam upaya menekan angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemprov telah memperlonggar persyaratan pendidikan bagi calon Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Kebijakan ini memungkinkan lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk melamar posisi tersebut, sebuah perubahan signifikan dari persyaratan sebelumnya yang mengharuskan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
UMR Sebagai Standar Gaji
Meski terjadi penurunan standar pendidikan, Rano Karno menjamin bahwa gaji para petugas PPSU tetap akan mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan mereka dan menunjukkan bahwa profesi PPSU tetap dihargai sebagai bagian penting dari pembangunan kota. Rano Karno menekankan pentingnya mengubah persepsi masyarakat terhadap profesi PPSU. Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memandang sebelah mata peran vital yang diemban para petugas ini dalam menjaga kebersihan, kerapihan, dan kenyamanan Ibu Kota.
"PPSU bukan pekerja rendah, tapi mereka gajinya UMR, jadi bukan dilihat sebelah mata," tegas Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Target 500.000 Lapangan Kerja
Kebijakan pelonggaran syarat pendidikan ini merupakan bagian integral dari target Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan 500.000 lapangan kerja baru. Rano Karno menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan ini adalah tingginya angka pengangguran di Jakarta, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap masalah sosial seperti tawuran, contohnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Akar masalah di wilayah tersebut seringkali berasal dari persoalan ekonomi, pengangguran, dan tingginya angka putus sekolah.
Dengan membuka peluang kerja seluas-luasnya tanpa terlalu menekankan pada tingkat pendidikan formal, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menekan angka pengangguran, meminimalisir potensi terjadinya konflik sosial, dan memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
"Inti permasalahan misalnya ekonomi, banyak yang tidak kerja, putus sekolah banyak. Ah yuk kita ciptakan (lapangan kerja). Memang tugas kita menciptakan itu. Maka dari itu, kemarin saya sampaikan, Jakarta akan menciptakan 500.000 lapangan kerja," ujar Rano Karno.
Kebijakan Gubernur Pramono Anung
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan perubahan serupa terkait syarat penerimaan PPSU dan pasukan oranye. Ia menekankan bahwa sistem penerimaan akan dilakukan secara transparan dan terbuka bagi lulusan SD. Pramono Anung menegaskan bahwa meskipun standar pendidikan diturunkan, standar kerja yang diharapkan dari para petugas PPSU tetap harus dipenuhi. Kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan kemauan untuk bekerja keras tetap menjadi faktor penentu.
"Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja, dan kami akan menambah itu," imbuhnya.
Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi warga Jakarta, membuka lebih banyak pintu kesempatan kerja, dan membantu menurunkan angka pengangguran secara keseluruhan.