Oknum Berseragam ASN Resahkan Pedagang Pasar Cibitung: Pungli THR Saat Diduga Mabuk?
Pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dibuat resah oleh seorang pria yang diduga mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Sodri, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang. Aksi ini semakin meresahkan karena diduga dilakukan dalam keadaan mabuk.
Johari, seorang pedagang yang menjadi korban, mengungkapkan kekesalannya melalui video yang diunggah di akun TikTok miliknya, @hany_9428. Dalam video tersebut, Johari memperlihatkan seorang pria berseragam ASN mendatangi lapaknya dan meminta THR dengan nada memaksa. Ia juga menunjukkan kuitansi dengan nominal Rp 200.000 per lapak, yang diduga sebagai bukti pungutan tersebut.
"Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," ujar Johari dalam videonya.
Johari juga mengungkapkan bahwa praktik pungli berkedok THR ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir dan sangat memberatkan para pedagang Pasar Induk Cibitung. Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera menindak tegas pelaku dan memberantas praktik pungli di pasar tersebut.
"Minta tolong ya Pak, ormas-ormas yang di Pasar Induk Cibitung ini diberesin Pak. Kita keberatan Rp 200.000 per lapak. Sedangkan Pasar Induk Cibitung ada berapa lapak coba?" keluhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Blok A Nomor 66 dan 67 (Toko SJ Mandiri) milik Johari.
Gatot juga menegaskan bahwa Sodri bukanlah seorang ASN Pemkab Bekasi, melainkan diduga hanya mengenakan seragam ASN sebagai kedok untuk melakukan pungli. Pihaknya menduga Sodri melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.
"Saudara Sodri, pelaku yang meminta THR, bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun P3K di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung) ," tegas Gatot.
UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, terkait dugaan Sodri dalam keadaan mabuk saat meminta THR, Gatot belum dapat memberikan konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video Johari viral di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku dan mendukung upaya pemberantasan pungli di Pasar Induk Cibitung. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Poin-Poin Penting:
- Pungli THR: Seorang pria berseragam ASN diduga melakukan pungutan liar THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung.
- Korban Resah: Pedagang merasa resah dan terbebani dengan praktik pungli yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
- Bukan ASN: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi memastikan pelaku bukan ASN Pemkab Bekasi.
- Koordinasi Polisi: UPTD Pasar Cibitung telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
- Video Viral: Kasus ini menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.