Waspada Jeratan Pinjol Ilegal Menjelang Lebaran 2025: OJK Umumkan Daftar Terbaru 97 Fintech Lending Legal

Waspada Jeratan Pinjol Ilegal Menjelang Lebaran 2025: OJK Umumkan Daftar Terbaru 97 Fintech Lending Legal

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan di sektor keuangan, khususnya yang melibatkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Momentum ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan iming-iming yang menyesatkan.

Guna memberikan panduan yang jelas dan terpercaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar secara resmi. Daftar ini, yang identik dengan rilis bulan Februari lalu, mencakup 97 entitas pinjol yang telah memenuhi persyaratan dan diawasi oleh OJK. Keberadaan daftar ini sangat penting bagi masyarakat untuk membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal, sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.

Daftar 97 Pinjol Legal Terdaftar di OJK (Maret 2025)

Berikut adalah daftar lengkap 97 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per Maret 2025:

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang sering digunakan oleh pinjol ilegal, terutama menjelang Lebaran. Masyarakat perlu waspada terhadap:

  • Tawaran Pinjol Ilegal: Iming-iming pencairan cepat tanpa persyaratan yang jelas.
  • Investasi Ilegal: Janji keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko tinggi.
  • Phishing: Upaya memperoleh data pribadi melalui tautan palsu atau mencurigakan.
  • Impersonation: Penyamaran sebagai lembaga keuangan resmi untuk menipu korban.
  • Pekerjaan Paruh Waktu Ilegal: Tawaran pekerjaan paruh waktu dengan janji penghasilan instan yang tidak masuk akal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang mencurigakan dan selalu memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan melalui situs resmi OJK. Hindari mengklik tautan yang tidak jelas dan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Pemberantasan Pinjol Ilegal Terus Berlanjut

Satgas PASTI terus berupaya memberantas pinjol ilegal. Terbaru, mereka menemukan 508 entitas pinjol ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, yang menunjukkan efektivitas tindakan yang telah diambil.

Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah berhasil memberangus 12.721 entitas fintech ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak yang diduga digunakan oleh debt collector pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis dan selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum berinvestasi.

Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan penipuan keuangan lainnya, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran. Selalu prioritaskan keamanan finansial dan gunakan layanan keuangan dari sumber yang terpercaya dan terdaftar di OJK.