Putusan MK Final: Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, KPU Siap Laksanakan
KPU Patuhi Putusan MK Terkait Larangan Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri dengan tujuan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketetapan MK ini bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 secara otomatis memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan di persidangan. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Konsekuensinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk UU, dalam hal ini DPR, harus menindaklanjuti Putusan MK," tegas Idham kepada awak media, Minggu (23/3/2025).
Implikasi Putusan MK
Putusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan terkait Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan caleg terpilih mengundurkan diri. MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan memberikan penafsiran baru terhadap pasal yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyebutkan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.
MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut dengan menambahkan syarat. MK menyatakan bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya diperbolehkan jika yang bersangkutan mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain, caleg terpilih tidak bisa mengundurkan diri hanya untuk maju dalam pilkada.
Berikut bunyi lengkap amar putusan MK:
"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'."
KPU Segera Koordinasi dengan DPR
Menanggapi putusan MK ini, KPU menyatakan akan segera berkoordinasi dengan DPR untuk membahas tindak lanjutnya. Koordinasi ini penting untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk partai politik, caleg terpilih, dan masyarakat umum, mengenai implikasi putusan MK ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan proses pilkada dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Putusan ini juga diharapkan dapat mendorong para caleg untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat setelah terpilih dalam pemilu.