Tragedi di Asahan: Satu Keluarga Tewas dalam Insiden Kereta Api, KAI Soroti Pelintasan Liar

Insiden Maut di Pelintasan Kereta Api Asahan Renggut Nyawa Satu Keluarga

Kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (23/3/2025), merenggut nyawa empat orang yang merupakan satu keluarga. Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah mobil Daihatsu Terios dan kereta api penumpang di pelintasan sebidang tanpa izin di Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap.

Korban jiwa dalam insiden ini adalah Abdul Kahar (34), Wiriyani (32), dan dua anak mereka, Erlio Mauza (7) dan Hayyin Princessa, yang semuanya merupakan warga Desa Sijabut Teratai, Kecamatan Air Batu. Keempatnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras dengan kereta api.

Menurut keterangan Kapolsek Air Batu AKP S Tambunan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.08 WIB. Kereta api yang melaju dari arah Medan menuju Rantau Prapat menabrak mobil Terios yang melintas di pelintasan liar tersebut. Akibat tabrakan itu, mobil minibus tersebut terlempar sejauh kurang lebih 50 meter. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Umum Kisaran. Namun, sayang, nyawa keempatnya tidak dapat diselamatkan.

KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Pelintasan Sebidang

Menanggapi insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan keselamatan saat melintas di pelintasan sebidang, baik yang resmi maupun tidak resmi. Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As'ad Habibuddin, menegaskan bahwa KAI secara konsisten mengingatkan masyarakat tentang bahaya pelintasan sebidang liar.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menghimbau masyarakat untuk tidak membuat pelintasan sebidang liar karena sangat berbahaya. Kami juga meminta masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, sebelum melintasi rel kereta api, guna memastikan tidak ada kereta yang akan lewat," ujar As'ad dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

As'ad menambahkan, aturan mengenai prioritas kereta api di pelintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

KAI berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. Masyarakat diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terpasang dan menerapkan prinsip "BERTEMAN" (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan) sebelum melintas.

Satlantas Polres Asahan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan ini.